Penjual Plat Nomor Menjamur di Pinggir Jalan Samarinda, Segini Harganya, Rawan Disalahgunakan
Penjual dan pembuat plat nomor kendaraan motor dan mobil dipinggir jalan di kota Samarinda nampaknya semakin menjamur, rawan disalahgunakan
Penulis: Aris Joni | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjual dan pembuat plat nomor kendaraan motor dan mobil dipinggir jalan di kota Samarinda nampaknya semakin menjamur.
Pasalnya, berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, di lapangan. Terlihat para pembuat plat KT motor dan mobil berjejer di sepanjang jalan Agus Salim dan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Kalimantan Timur.
//
Tak tanggung-tanggung, jaraknya pun sangat berdekatan antar pembuat satu dengan yang lainnya, diperkirakan hanya sekitar sepuluh langkah saja jaraknya dan terdapat puluhan pembuat plat nomor yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan.
Apakah penjual atau pembuat plat nomor dipinggir jalan itu legal atau diperbolehkan?
Menurut Pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB atau plat Nomor yang dikeluarkan selain oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, plat nomor atau TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Tribunkaltim.co, mencoba mengonfirmasi salah seorang pembuat plat nomor di Samarinda.
Udin, seorang pembuat plat nomor dikawasan jalan Gatot Subroto mengatakan, dirinya sudah hampir empat tahun menggeluti pekerjaannya sebagai pembuat plat nomor.
Selama dirinya berjualan tidak pernah mengalami razia atau penindakan dari kepolisian.
"Sudah hampir empat tahun, aman-aman aja mas. Gak pernah juga dirazia," tuturnya. Sabtu, (7/9/2019).

Ia menambahkan, untuk proses pembuatan plat nomor tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar dua jam saja plat nomor yang dipesan sudah dapat diambil dan dipakai.
"Dua jam aja selesai, tinggal di DP berapakah, langsung kita kerjakan," terangnya.
Sementara itu, pembuat plat lainnya, Suyono yang merupakan pembuat plat disekitar jalan Agus Salim, Samarinda, menjelaskan, untuk membuat plat nomor sepasang, tarifnya sesuai jenis plat.
Jika untuk sepasang plat mobil dihargai sebesar Rp 120 ribu, sedangkan untuk plat motor seharga Rp 60 ribu saja. Dan itu sudah dapat memilih nomor sendiri sesuai yang diinginkan.
"Harganya itu sudah sepasang, nomornya tinggal dicatat aja nanti kami buatkan," ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah tidak takut plat yang dibuatkan akan disalahgunakan oleh pembeli, Suyono menegaskan dirinya hanya membuatkan saja sesuai permintaan konsumen.
"Saya cuma buatkan saja, kalau urusan disalahgunakan atau tidak, itu urusan dia," pungkasnya.
Diketahui, terdapat beberapa kasus adanya temuan dari kepolisian terkait kendaraan bernomor polisi palsu.
Dikhawatirkan melalui pembuat plat nomor kendaraan itulah dapat disalahgunakan para pemesan untuk kegiatan negatif.
Misalnya mengganti plat nomor hasil curian, membuka celah untuk para pejabat menutup plat kendaraan dinas dengan plat yang dibuat dipinggir jalan agar dapat dipakai untuk keluar daerah dan berbagai kegiatan penyalahgunaannya lainnya.
(*)