Manipulasi Dokumen Tambang
Polda Kaltim Periksa Saksi Distamben Tekait Kasus Manipulasi Dokumen Tambang Batu Bara
Penyidikan perkara ini menyeret tiga tersangka dari tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik manipulasi dokumen.
Pengungkapan kasus tambang ilegal di Anggana ini, pihaknya menangkap dua tersangka yakni SR dan MS dan mengamankan barang bukti berupa satu unit tongkang BG Kalindo dan Batubara satu Tongkang yang berisi sebanyak 7.000 MT.(bud/bie)
Jatam: Ada Indikasi Kejahatan Korporasi
DINAMISATOR Jaringan Advokasi Tambang Provinsi Kaltim, Pradarma Rupang mengapresiasi Polda Kaltim mengungkap dugaan manipulasi dokumen penjualan tambang batu bara ilegal.
Ia berharap, pengusutan yang memasuki tahap penyidikan, tidak berhenti pada pasal kerusakan lingkungan, pamalsuan atau manipulasi dokumen dan kerugian negara. Tetapi disinyalir kuat ada sindikat atau kejahatan korporasi.
Menurut Rupang, aparat penegak hukum harus mengungkap indikasi tersebut. Modus dengan memanipulasi data penjualan batu bara, diduga melibatkan beberapa perusahaan pemegang izin pertambangan dan instansi pemerintah.
"Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang)? Yang berwenang adakah Ditambah Kaltim? Apakah Distamben terlibat? Atau dipalsukan?" kata Rupang, kepada Tribun, Sabtu (7/9/2019).
Jika memang Distamben Kaltim tidak terlibat dan menjadi korban pemalsuan oleh oknum untuk kepentingan perusahaan maka wajib menggugat atas nama pemerintah daerah.
"Distamben atas nama pemerintah daerah wajib menggugat. Kalau perusahaan pertambangan itu terindikasi kerjasama memalsukan surat dokumen, maka beri sanksi dan wajib mencabut izinnya," tuturnya.
Rupang menambahkan, perkara tersebut tidak hanya sebatas persoalan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Tetapi pemalsuan dokumen perusahaan pertambangan dan ini mengindikasikan kuat ada dugaan kejahatan korporasi.
"Ini yang harus diungkap Polda Kaltim. Karena perkara ini tidak menutup kemungkinan jadi sindikat kepentingan perusahaan tambang," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Polda Kaltim berhasil membongkar dan membuktikan upaya manipulasi dokumen SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dan SKPB (Surat Keterangan Asal Barang) yang diterbitkan PT Belayan International Coal (BIC).
Dokumen tersebut digunakan PT Raihmadan Putra Berjaya sebagai dasar mengangkut batu bara sebanyak 7000 MT ke dalam Tongkang Kalindo, di lokasi Jetty CV. Arjuna yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana, Kukar (bud)
KASUS TAMBANG ILEGAL DI KALTIM
Tersangka: