Manipulasi Dokumen Tambang

Polda Kaltim Periksa Saksi Distamben Tekait Kasus Manipulasi Dokumen Tambang Batu Bara

Penyidikan perkara ini menyeret tiga tersangka dari tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik manipulasi dokumen.

Editor: Martinus Wikan
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
(Ilustrasi) Kapal tongkang memuat batubara di sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur 

- Ferdy Firmansyah Tanjung, Petinggi PT Bara Mineral Kutaindo (BMK)
Barang Bukti:
- Tugboat TB 5 Star
- 1 unit tongkang Lius Mahakam
- Batubara sebanyak 1 tongkang: 5.000 MT
Pasal Disangkakan
- “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 04 Th 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara.

Tersangka:

- Syamsul Rizal, Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB) dan PT Berkah Idaman Nusantara (BIN)
- Musharyanto, Kepala Teknik Tambang PT Belayan Internasional Coal (BIC)
Barang Bukti:
- Batubara sebanyak 1 tongkang: 7.000 MT
- 1 unit tongkang BG Kalindo
Pasal Disangkakan:
- Setiap Orang atau Pemegang IUP OP Atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yang bukan dari pemegang IUP, IUPK,atau  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1) - Dalam Hal tindak pidana dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 dari ketentuan maksimum pidana denda, selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum” dan atau “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana” atau “dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan Pasal 163 ayat (1), ayat (2) UU No 04 Th 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara” dan atau Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

Sumber: Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved