Berita Samarinda Terkini
Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Unmul Tolak Revisi Undang-undang KPK, Begini Alasannya
Dan mufakat jahat para penyamun uang rakyat, yang tak pernah senang dengan keberadaan KPK.
Tidak patuh terhadap LHKPN, serta mereka yang mengeluarkan pernyataan tidak sejalan dengan KPK (tidak akan mengusut kasus di Polri dan Kejaksaan, menghapus OTT.
Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan ada 10 persoalan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, Ke-10 Persoalan itu akan membuat KPK lumpuh jika revisi itu tetap dilanjutkan dan menjadi undang-undang.
“Kemarin disampaikan sembilan," ujarnya.
Totalnya kalau ditambahkan misalnya terkait dengan KPK bisa menghentikan penanganan perkara itu berarti ada 10 persoalan
kurang lebih dalam rancangan undang-undang tersebut,” kata Febri Diansyah dalam acara roadshow bus KPK jelajah negeri di Kota Malang, Jumat (6/9/2019).
Febri Diansyah menegaskan, jika sejumlah persoalan itu masuk dalam undang-undang KPK dan ditetapkan,
KPK akan lumpuh dan tidak akan maksimal dalam menjalankan tanggungjawab pemberantasan korupsi.
“Kemarin pimpinan KPK sudah menegaskan bahwa bukan tidak mungkin kalau rancangan itu menjadi undang-undang,
KPK akan lumpuh dan tidak bisa bekerja secara maksimal lagi,” kataFebri Diansyah.
Karena revisi itu sudah disetujui dan akan dibahas di DPR,
KPK hanya bisa berharap kepada Presiden Joko Widodo.
Febri Diansyah mengatakan, Presiden Jokowi bisa menolak pembahasan revisi undang-undang KPK itu supaya tidak dilanjutkan.
KPK juga akan berkirim surat ke Presiden Jokowi terkait dengan penolakan revisi UU KPK tersebut.

Berharap pada Presiden