Berita Samarinda Terkini
Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Unmul Tolak Revisi Undang-undang KPK, Begini Alasannya
Dan mufakat jahat para penyamun uang rakyat, yang tak pernah senang dengan keberadaan KPK.
“Tinggal sekarang kita berharap dengan presiden tentu saja.
Kalau presiden misalnya tidak menyetujui itu dan tidak bersedia untuk membahas,
tidak ingin melemahkan KPK, maka rancangan itu tidak mungkin menjadi undang-undang.
Jadi harapanya kepada presiden, bahkan pimpinan KPK sudah menegaskan kemarin,
akan menyurati presiden dan memberikan beberapa poin-poin yang menjadi harapan KPK,” jelasFebri Diansyah.
Febri Diansyah mengatakan, pimpinan dan pegawai di KPK bisa berganti.
Namun, institusi dan sistem yang sudah berlaku di dalamnya harus tetap dipertahankan.
KPK juga sudah tegas menolak revisi undang-undang tersebut.
“Kami menilai dengan undang-undang yang ada saat ini, kita bisa bekerja secara maksimal melakukan penindakan ataupun pencegahan.
Jadi KPK tidak membutuhkan revisi tersebut untuk pelaksanaan tugas di KPK.
Dan saya kira suara yang ada banyak masyarakat di Indonesia dari kampus-kampus dan dari para guru bangsa berharap KPK diperkuat,” terang Febri Diansyah.
Sementara itu, KPK membutuhkan dukungan dari masyarakat supaya pemberantasan korupsi tetap maksimal.
Tanpa dukungan dari masyarakat, KPK akan dengan mudah dilemahkan fungsi kelembagaannya sebagai lembaga antirasuah.
“Pengawalan dari masyarakat, pengawalan dari kita sangat penting.
Apakah kita ingin KPK lumpuh dan kemudian tidak bisa bekerja lagi dan tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi atau kita ingin pemberantasan korupsi lebih kuat. Itu tergantung kepada kita semua,” ungkap Febri Diansyah.
(Tribunkaltim.co)