Berita Samarinda Terkini
TERPOPULER Polda Kaltim Bongkar Manipulasi Pengiriman Batu Bara, Seret 3 Tersangka dan Perusahaan
Dokumen tersebut digunakan PT Raihmadan Putra Berjaya sebagai dasar mengangkut batu bara sebanyak 7000 MT ke dalam Tongkang Kalindo.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim penyidik Polda Kaltim periksa saksi dari Dinas Pertambangan dan Energi atau Distamben Provinsi Kalimantan Timur .
Hasil penyidikan kini dikonsultasikan dan menunggu petunjuk Kejaksaan sebelum melimpahkan berkas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara ke pengadilan.
Penyidikan perkara ini menyeret tiga tersangka dari tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik manipulasi dokumen.
Setelah berhasil membongkar dan mengungkap modus manipulasi data dokumen pengiriman batu bara, tim penyidik Polda Kaltim bakal memeriksa saksi dari instansi Dinas Pertambangan dan Energi atau Distamben Provinsi Kalimantan Timur.
Ini diungkap Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Ia mengatakan, kasus ini terus berjalan dan masih menunggu petunjuk Kejaksaan.
Apakah hasil pemeriksaan tahap penyidikan sudah lengkap atau perlu dilengkapi lagi?
"Kalau tahap 1 berkas dikirim ke JPU, tinggal menunggu dari Jaksa apakah dinyatakan lengkap atau ada petunjuk lain. Kalau lengkap akan dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (7/9/2019).
Seperti diberitakan, Polda Kaltim berhasil membongkar dan membuktikan upaya manipulasi dokumen.
Yaitu dokumen SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dan SKPB (Surat Keterangan Asal Barang) yang diterbitkan PT Belayan International Coal (BIC).

Dokumen tersebut digunakan PT Raihmadan Putra Berjaya sebagai dasar mengangkut batu bara sebanyak 7000 MT ke dalam Tongkang Kalindo, di lokasi Jetty CV. Arjuna yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.
Sederhananya, dokumen ada, tapi batu bara yang mereka bawa tidak sesuai dokumen.
Atau bisa disebut batu bara yang diangkut tak sesuai dengan perizinan.
Dalam proses penyidikan, selain pengakuan tersangka, Polda Kaltim memerlukan keterangan saksi mata, saksi ahli dan alat pendukung penyidikan lainnya.