Berita Pemprov Kalimantan Utara
Sudah 30 Perizinan Perhutanan Sosial Diterbitkan di Kaltara
total luasan hutan yang dapat dikelola masyarakat sekitar hutan dengan metode PS di Kaltara saat ini, mencapai 42.273 hektare.
Tayang:
Perda atau Perbup itu berisikan tentang subjek atau nama spesifik masyarakat hutan adatnya.
“Semisal, masyarakat hutan adat Dayak Kenyah. Pengusul diwajibkan melampirkan peta adat yang akan diusulkan, serta lokasi hutan adat yang diajukan. Lokasinya harus jelas dan di luar hutan negara, kemudian struktur masyarakat adatnya. Setelah semuanya lengkap baru diajukan ke kementerian untuk menunggu verifikasi dan seterusnya hingga terbit SK Hutan Adat,” tutup Syarifudin.(humas)
KOMENTAR
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/irianto-lambrie-foto.jpg)