CPNS 2019
Alasan Usia 6 Formasi CPNS 2019 Diubah Terungkap, Banyak Pelamar di Atas 35 Tahun Tak Bisa Melamar
Menristekdikti memberi pernyataan terkait keterangan Biro Humas BKN mengenai syarat kualifikasi sejumlah formasi CPNS 2019 yang diubah
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberi pernyataan terkait keterangan Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai syarat kualifikasi S3 untuk calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dosen, peneliti, dan perekayasa.
Nasir mengatakan bahwa syarat kualifikasi S3 hanya untuk CPNS dosen berusia antara 35 sampai 40 tahun.
Awalnya kebijakan itu muncul ketika rekrutmen CPNS pada 2017.
Saat itu banyak calon dosen yang menyandang gelar S3, tetapi tidak bisa diterima karena sudah berusia di atas 35 tahun.
Begitu juga dengan dokter spesialis yang umurnya di atas 35 tahun.
Menristekdikti pun menyayangkan peraturan itu.
Pertimbangan Kemenristekdikti
"Lalu apakah mereka tidak bisa direkrut jadi PNS? Sesuai peraturan pemerintah tidak bisa karena syaratnya maksimal 35 tahun. Saya bilang kalau mereka tidak diterima kita rugi karena mereka tidak usah disekolahkan, dokter juga tidak usah sekolah lagi untuk spesialis, ini kan luar biasa," ucap Menristekdikti ketika dijumpai di Jakarta, Selasa (10/9).
Begitu pula jika pemerintah menerima CPNS yang sudah bergelar magister, belum tentu mereka bisa menjadi doktor saat usianya sudah mencapai 40 tahun.
Maka dari itu, disarankan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar mengubah peraturan tersebut.
"Akhirnya Menpan RB menerima kondisi ini dan keluarlah peraturan itu, tapi saya belum terima," imbuh Nasir.
Ia pun mengusulkan perekrutan CPNS dosen pada tahun ini sebaiknya dilakukan melalui dua syarat.
Syarat pertama yaitu jika bergelar magister harus memenuhi syarat maksimal berusia 35 tahun.
Kemudian, syarat kedua yakni jika umurnya telah lebih dari 35 tahun maka harus bergelar doktor atau dokter spesialis.
"Ini yang saya syaratkan, mudah-mudahan bisa jalan," pungkasnya.
Batasan usia 40 tahun
Sebelumya seperti telah diberitakan, Pemerintah membuka lowongan PNS bagi lulusan doktoral ( S3) dan dokter spesialis dengan usia maksimal 40 tahun.
"Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019," tulis siaran pers Humas Sekretariat Kabinet (Setkab) pada laman www.setkab.go.id, Selasa (10/9).
"Melalui keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu," katanya.
Dalam keppres, jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun yakni dokter, dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Untuk jabatan dokter dan dokter gigi, selain harus lulusan S3, pelamar juga harus memenuhi kualifikasi sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Kebijakan baru
Jelang seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK dibuka, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru.
Kebijakan baru ini terkait usia maksimal yang harus dipenuhi pelamar.
Jika umumnya usia maksimal untuk melamar CPNS 2019 adalah 35 tahun, maka di CPNS 2019 bisa paling tinggi 40 tahun untuk sejumlah formasi tertentu.
Total kebutuhan mencapai 254.173 formasi, yang terdiri dari 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, yang sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama lalu.
Meski belum ada tanggal pasti, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini akan digelar bulan Oktober 2019 mendatang.
Dilansir setkab.go,id, seleksi CPNS 2019 ini juga membuka peluang untuk pelamar berusia di atas 40 tahun.
Hal ini tertuang dalam Keppres No. 17/2019: Untuk Jabatan Tertentu, Pelamar CPNS Boleh Berusia Paling Tinggi 40 Tahun
Disebutkan, dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.
Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, adalah:
- Dokter;
- Dokter Gigi;
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen;
- Peneliti; dan
- Perekayasa.
“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
(*)