Gencar Tolak Revisi UU KPK, Tiga Dosen Fakultas Hukum Unmul Diteror Nomor Telepon Kode Luar Negeri
Tiga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mendpat teror dari telepon luar negeri diduga lantaran gencar menolak revisi UU KPK
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda dihubungi nomor telepon kode luar negeri.
Mahendra Putra Kurnia Dekan FakultasHukum, Haris Retno Susmiyati Koordinator Prodi Magister Ilmu Hukum dan Herdiansyah Hamzah Dosen Fakultas Hukum).
Kepada Tribun, Herdiansyah Hamzah mengaku, menerima telepon dengan nomor kode asal luar negeri.
Tidak hanya dia saja, dua rekan sejawatnya (Mahendra dan Retno) juga mengalami hal yang sama.
"Hampir semua dosen lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam aliansi dosen tolak revisi UU KPK, mengalami teror yang sama.
Ada banyak telepon terutama berkode luar negeri yang masuk.
Setelah kami cocokkan, polanya serupa.
Termasuk yang masuk ke HP saya siang tadi," ungkap Castro sapaan akrabnya kepada Tribun, Rabu (11/9/2019) malam.
Saat ditelepon, Castro sempat mengangkat telepon.
Namun tidak ada jawaban.
"Sempat, nggak ada suara.
Saya sudah block semua nomor-nomor itu.
Khawatir sedot data," ucapnya.
Terpisah, Dekan Fakuktas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Mahendra Putra Kurnia mengaku, juga mendapat telepon dengan kode-kode luar negeri.
Beberapa nomor tersebut antara lain, +12016775353, +13142000494 dan +601112091450.
Masih banyak nomor-nomor kode asal luar negeri yang menelepon pada siang sekitar pukul 14.41 wita hingga 15.05.
Sedangkan Retno mengaku dihubungi nomor telepon dengan kode luar negeri sore sekitar pukul 18.58 wita.
"Ditelepon jam 2 sampai jam 3 siang.
Dengan nomor berbeda-beda.
Itu satu jam terus berdering," aku Mahendra.
• Peneliti Ini Sebut Hal Buruk Akan Terjadi ke Jokowi Bila Setuju Revisi UU KPK, Jadi Bulan-bulanan
• Setuju/Tidak Revisi UU KPK? Capim KPK Irjen Firli: Nanti Kalau Saya Sudah Ketua atau Komisioner
• Soroti Miliaran Rupiah Temuan BPK di KPK, WP KPK Justru Nilai Revisi UU KPK Bakal Menguatkan

Castro menambahkan, upaya teror dengan menelepon menggunakan nomor kode luar negeri juga dialami dosen hukum di universitas-universitas se Indonesia.
"Iya dapat teror juga.
Di grup pusat-pusat studi anti korupsi se Indonesia, semua mengalami teror yang sama," beber Castro.
Untuk menghindari dugaan teror, Castro menegaskan, grup WA (What's Apps) yang sebelumnya dijadikan media konsolidasi dan pusat informasi bagi dosen-dosen lintas perguruan tinggi, di cut sementara waktu dulu.
"Kedua, seluruh akun media sosial yang dimiliki dibuat lebih safety dengan mengaktikan verifikasi dua langkah (two step verification) agar tidak mudah ditembus hacker.
Ketiga, lebih ketat dalam memverifikasi member di grup untuk menghindari penyusup," jelasnya.
Namun demikian, lanjut Castro, yang pasti jenis teror macam ini tidak membuat nyali kawan-kawan pendukung KPK tidak ciut.
"Tidak akan menghentikan konsolidasi dan penggalangan solidaritas untuk respon penolakan revisi UU KPK," pungkasnya. (*)