Minta 'Pakai' Pacar 3 Menit Gara-gara Tak Mau Serahkan Motor, Begal Ini Tewas Dibunuh Korbannya
Saat kejadian, pelamar SMA tersebut bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sebuah ladang tebu di Kabupaten Malang.
Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.
Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.
Satu orang lagi dinyatakan buron.
Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.
Begal tewas dibacok korbannya
Tahun 2018 lalu, masyarakat dihebohkan dengan peristiwa terbunuhnya seorang begal berinisial Aric Saipulloh (18).
DIrinya tewas terbacok celuritnya sendiri setelah MIB (19), korban pembegalannya, berani melawan.
Kepolisian Resor Metro (Polresto) Bekasi Kota, Jawa Barat melibatkan tim ahli dari kalangan akademisi untuk memberikan pertimbangan hukum terkait kasus tersebut.
Tribunstyle melansir dari Antara, "Saat ini MIB telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh, meskipun secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Bekasi, Senin.
Jairus menjelaskan, penjatuhan status tersangka ini dilatarbelakangi perbuatan MIB yang menghilangkan nyawa.
Hal itu sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.
"Kami melibatkan dua tim ahli dari kalangan akademisi. Kita minta masukan apakah perbuatan MIB bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak," katanya.
Menurut Jairus, konsultasi tim ahli membutuhkan waktu sepekan ke depan untuk memutuskan apakah status tersangka terhadap MIB akan dilanjutkan hingga proses pengadilan atau tidak.
"Pendapat ahli nanti bisa menggugurkan status tersangka MIB bila memang perbuatannya itu masuk dalam kriteria membela diri," katanya.
Selain MIB, polisi juga menjatuhkan status tersangka pada Indra Yulianto, rekan Aric.