Senin, 27 April 2026

Polda Jawa Timur Periksa Keterlibatan Veronica Koman, Ini Lima Fakta Baru Yang Menjeratnya

Polda Jawa Timur memeriksa dokumen rekening dan transaksi keuangan yang dilakukan Veronika Koman

Editor: Samir Paturusi
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Veronica dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

2. Penyelidikan tidak terkait dengan aktivitas Veronica di LSM

Irjen Luki Hermawan menegaskan, penanganan hukum terhadap Veronica Koman tidak terkait dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tempat Veronica beraktivitas.

"Tidak ada kaitan dengan aktivitas atau pekerjaannya sebagai pegiat LSM. Ini proses hukum, siapapun yang melanggar, bertanggung jawab," kata Luki, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Luki, polisi mendalami aktivitas Veronica saat terjadi kerusuhan massa di asrama Papua beberapa waktu lalu.

Veronica dianggap melanggar hukum adalah tindakannya yang aktif mengunggah konten di media sosial yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Apa yang terjadi dan apa yang tersangka tulis di media sosial berbeda. Saya rasa rekan-rekan media tahu," kata Luki.

3. Veronica tak penuhi panggilan pertama polisi

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Veronica tidak memenuhi panggilan pertama polisi untuk pemeriksaan kasus dugaan hoaks saat terjadi kerusuhan massa di asrama Papua bulan Agustus lalu.

"Sebagai warga negara yang baik serta paham hukum, saya rasa tersangka VK akan segera hadir untuk memenuhi pangggilan penyidik," ujar Luki, Selasa (10/9/2019).

Hari ini, penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Veronica Koman setelah panggilan pertama pekan lalu tidak direspons.

Surat panggilan pertama telah dilayangkan ke alamat keluarga Veronica Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Harusnya berakhir tanggal 13 nanti, namun kami masih beri toleransi hingga sekitar sepekan ke depannya.

Namun, hingga batas toleransi Veronika Koman belum juga datang, polisi akan keluarkan DPO," ujar dia.

4. Keluarkan DPO

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved