Untuk Memata-Matai Wiranto dan Luhut Panjaitan, Kivlan Zen Beri Uang Rp 25 Juta Kepada Tanjudin

mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut menyerahkan uang Rp 25 juta

Editor: Samir Paturusi
.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO-Untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan,

mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut menyerahkan uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum Fahtoni , dalam sidang dakwaan terhadap Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," ujar Fahtoni seperti dilansir Kompas.Com

Fahtoni menuturkan, dana yang diberikan Kivlan berasal dari Habil Marati.

Habil memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.

Kivlan memberikan uang itu kepada Helmi untuk ditukarkan ke uang rupiah. Helmi pun menukarkan 15.000 dolar Singapura itu tempat penukaran uang dan menerima Rp 151,5 juta.

Uang itu dikembalikan kepada Kivlan. Kemudian, Kivlan mengambil uang Rp 6,5 juta dari total uang tersebut dan menyerahkan sisanya, Rp 145 juta, kepada Helmi.

Helmi bertugas untuk mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.

Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal

Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen mengajukan penangguhan penahanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved