Untuk Memata-Matai Wiranto dan Luhut Panjaitan, Kivlan Zen Beri Uang Rp 25 Juta Kepada Tanjudin

mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut menyerahkan uang Rp 25 juta

Editor: Samir Paturusi
.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. 

kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.

Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyampaikan permohonan itu usai jaksa membacakan dakwaan

terhadap kliennya dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Kami akan mengajukan surat juga kepada Yang Mulia perihal permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan

selama pemeriksaan pengadilan," ujar Tonin.

Hakim Ketua Haryono meminta surat permohonan penangguhan penahanan itu dibuat dua rangkap.

Rangkap kedua untuk jaksa penuntut umum. "Sementara masih dalam penahanan oleh Majelis," kata Haryono.

Usai sidang, Tonin menyampaikan, penangguhan penahanan diajukan karena Kivlan menderita beberapa penyakit

dan mengingat usianya yang sudah 73 tahun.

Tonin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi Kivlan.

"Kan enggak ada permasalahan, kenapa enggak ditangguhkan.

Alasan kesehatan dan alasan umur. Itu kan kebijaksanaan dari Hakim," tutur Tonin.

Kivlan juga pernah mengajukan penangguhan penahanan saat ditahan oleh polisi.

Namun, polisi tidak mengabulkan permohonan itu karena Kivlan dianggap tidak kooperatif.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.

Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved