BJ Habibie Wafat

BJ Habibie Wafat Kibarkan Bendera Setengah Tiang 12 Sampai 14 September 2019

Imbauan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dari 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Sebab BJ Habibie Wafat.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Budi Susilo
BJ Habibie Wafat, masyarakat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan pengibaran bendera setengah tiang. 

Tertanda tangan dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tentang pengibaran bendera setengah tiang dan hari berkabung nasional.

Mantan Presiden Republik Indonesia ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal BJ Habibie Wafat.

Selama menjabat presiden, ia dinilai telah membuka keran kebebasan pers di Indonesia.

Untuk itu, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Jawa Barat berharap Presiden Joko Widodo dan komunitas pers di Indonesia, menganugerahkan almarhum Bacharudin Jusuf Habibie sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Republik Indonesia.

“Almarhum adalah pembuka keran kemerdekaan pers, maka dengan menimbang berbagai situasi yang kini dirasakan oleh dunia pers saat ini,

PWI Jabar berharap Presiden dan komunitas pers menganugerahkan almarhum BJ Habibie sebagai Bapak Kebebasan Pers,” jelas Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat lewat rilis resminya, Rabu (11/9/2019) malam.

Hilman menegaskan, segenap jajaran pengurus serta anggota PWI Jawa Barat tentunya turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya presiden ketiga RI BJ Habibie di RSPAD Gatot Subroto.

Duka mendalam juga dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang pastinya sangat merasa kehilangan.

Hilman melihat, sebagai presiden ketiga RI yang menandatangani Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,

BJ Habibie punya peran besar dalam kehidupan demokrasi bangsa ini, terutama dalam hal kebebasan pers.

Saat ini, 17 tahun setelah UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diberlakukan, media di Indonesia sudah bisa menikmati atmosfer kebebasan pers.

Hilman menyampaikan, PWI Jawa Barat sendiri telah melakukan diskusi hingga mendapatkan beberapa alasan yang bisa menguatkan permohonan anugerah bapak kebebasan pers dari Presiden Joko Widodo kepada almarhum BJ Habibie,

di antaranya adalah Habibie merupakan presiden RI yang menandatangani UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Itu berarti penguatan terhadap pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang saat ini sudah bisa dirasakan oleh seluruh komponen bangsa,” katanya.

Menurut Hilman, sumbangsih ini merupakan terbesar dalam kehidupan pers bangsa ini, terlepas dari latar belakang yang ada di balik penerbitan undang-undang tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved