Lagi, Polda Papua Tetapkan Petinggi ULMWP Buchtar Tabuni Sebagai Tersangka Kerusuhan Jayapura
Polda Papua telah menetapkan Buchtar Tabuni yang menjabat sebagai Wakil Ketua II ULMWP sebagai tersangka kasus kerusuhan Jayapura
TRIBUNKALTIM.CO, JAYAPURA - Polda Papua kembali menetapkan tersangka kasus kerusuhan di Jayapura.
Kali ini salah satu petinggi organisasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)
Polda Papua telah menetapkan Buchtar Tabuni yang menjabat sebagai
Wakil Ketua II ULMWP sebagai tersangka kasus kerusuhan Jayapura.
"BT sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Jayapura, Kamis (12/9/2019).
Dilansir dari Kompas.com, Kamal belum mau menjabarkan secara detil peran Buchtar Tabuni dalam peristiwa kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019.
Hanya saja tersangka dipastikan memiliki posisi strategis dari organisasi yang diketuai oleh Benny Wenda tersebut.
"Dia (BT) di struktur organisasinya cukup berpengaruh. Dia dijerat pasal 160," katanya.
Buchtar Tabuni ditangkap oleh polisi pada 9 September 2019, di kawasan Waena, Kota Jayapura.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dari kesaksian para tersangka
yang sebelumnya telah diamankan Polda Papua.
"Ada beberapa tersangka sebelumnya sudah memberikan keterangan siapa-siapa yang terlibat
dan masih kita buru beberapa orang yang namanya disebut para saksi
yang diperiksa pada 30-31 Agustus," tutur Kamal.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada sejumlah