CPNS 2019

Pemprov Kaltara Buka Formasi CPNS Tuk Pelamar Usia Maksmial 40 Tahun, Ada 6 Profesi yang Dibutuhkan

Kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, sejauh ini Pemprov Kaltara merasa kekurangan tenaga, butuh lagi CPNS.

Penulis: Ilo | Editor: Mathias Masan Ola
Kolase Tribunkaltim.co
Pemprov Kaltara, atau Kalimantan Utara akan membuka formasi untuk CPNS 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kali ini Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, membuat informasi mengenai peluang lowongan kerja di lingkungan pemerintah daerah Kalimantan Utara.

Tahun ini rencananya akan dibuka mengenai lowongan kerja, CPNS yang penempatannya untuk di wilayah Provinsi Kalimantan Utara atau Pemprov Kaltara.

Dalam hal ini Pemprov Kaltara sudah mengajukan ke pemerintah pusat untuk tambahan penerimaan CPNS.

Video Pilihan:

Saat ini sudah ada yang pasti di dua daerah Pemkab Tana Tidung dan Pemkab Malinau Kalimantan Utara.

Kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, sejauh ini Pemprov Kaltara merasa kekurangan tenaga, butuh lagi CPNS.

Kebutuhan ingin ingin diisi itu ada 1.818 formasi, Pemprov Kaltara berpeluang bisa menampung.

Sebab keberadaan Kalimantan Utara ada yang masih dalam kondisi terpencil, tertinggal, dan terluar.

Berikut penjelasan gamblang dari Gubernur Kaltara Irianto Lambrie melalui media sosial Instragram miliknya @irianto_lambrie

Meski belum ada kepastian kuota penerimaan CPNS tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berpeluang untuk mendapatkannya.

Patut kita syukuri, mengingat kebutuan pegawai di Kaltara memang masih kurang.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kita juga telah mengusulkan formasi melalui aplikasi e-formasi milik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sesuai informasi, ada sebanyak 1.818 formasi yang diusulkan.

Kita berpeluang untuk mendapatkan formasi.

Karena wilayah Kaltara sebagai salah satu daerah yang masuk kategori 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar).

Ini sesuai Surat Menteri Pan-RB RI Nomor. B/617/M.SM.01.00/2019, tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019.

Di mana, sesuai surat itu, disebutkan prioritas penerimaan CPNS tahun ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar.

Yaitu pada satuan per unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau wilayah 3T.

Selain Pemprov Kaltara, terdapat dua pemerintah daerah lainnya yang juga telah menyelesaikan tahapan pengusulan.

Yakni, Pemkab Malinau dan Tana Tidung.

Dalam kesempatan ini, perlu saya informasikan, sesuai dengan Keputusan Presiden, pada penerimaan CPNS 2019.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan pelamar berusia 40 tahun melamar sebagai CPNS.

Yang mana sebelumnya, batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun. 

Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 17/2019 pelamar berusia 40 tahun bisa melamar sebagai CPNS 2019.

Hanya saja, aturan tersebut hanya berlaku pada enam jabatan tertentu.

Yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Di luar dari jabatan tersebut tetap batas usia pelamar maksimal berusia 35 tahun.

Usia maksimal P3K/PPPK

Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K/PPPK dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/1/2019) di Batam menuturkan, tanda identitas P3K/PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho seperti dilansir kompas.com menuturkan.

P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Yanuar menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Pelamar CPNS mengantre di Kantor BKD Provinsi Kalimantan Utara saat seleksi CPNS 2017 lalu.
Pelamar CPNS mengantre di Kantor BKD Provinsi Kalimantan Utara saat seleksi CPNS 2017 lalu. (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit.

Ini untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.

Peserta seleksi CPNS saat melihat pengumuman hasil seleksi CPNS di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Berau.
Peserta seleksi CPNS saat melihat pengumuman hasil seleksi CPNS di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Berau. (TRIBUNKALTIM/GEAFRY NECOLSEN)

Tentang P3K/PPPK

1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan.

Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.

Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.

Perbedaannya P3K/PPPK dan PNS sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) dan sumber lainnya.

Dilansir setkab.go,id, seleksi CPNS 2019 ini juga membuka peluang untuk pelamar berusia di atas 40 tahun.

Hal ini tertuang dalam Keppres No. 17/2019: Untuk Jabatan Tertentu, Pelamar CPNS Boleh Berusia Paling Tinggi 40 Tahun
Disebutkan, dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.

Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, adalah:

- Dokter;

- Dokter Gigi;

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen;

- Peneliti; dan

- Perekayasa.

“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

(Tribunkaltim.co/BudiSusilo)

Tonton Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved