Selasa, 5 Mei 2026

Ungkap Kasus Perambah Hutan Lindung di Bontang untuk Perkebunan, KPHP Santan Amankan Excavator

KPHP Santan berhasil ungkap aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan di Hutan Lindung Bontang

Tayang:
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO / KPHP Santan
HUTAN LINDUNG - Excavator diamankan UPTD KPHP Santan, Dishut Kaltim akibat digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan lindung Bontang, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kawasan hutan lindung kembali dijamah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kali ini kawasan Hutan Lindung Bontang dirusak oleh oknum masyarakat yang ingin membuka lahan guna kepentingan pribadi.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi KPHP Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim pada Rabu (11/9) kemarin di wilayah pengelolaan UPTD KPHP Santan, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Video Pilihan:

Kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya pembukaan lahan di Hutan Lindung Bontang untuk dijadikan perkebunan.

Setelah dilakukan pemantauan, serta pemeriksaan, diketahui terdapat satu unit excavator di lokasi yang dimaksud.

Excavator itu sendiri digunakan untuk membuat jalan, sebagai akses menuju lahan yang akan dijadikan sebagai perkebunan.

Lokasi pengungkapan tersebut dilakukan hanya berkisar 200 meter dari pinggir jalan utama.

"Tim yang berada di lokasi langsung menghentikan aktivitas pembukaan lahan untuk pembuatan jalan.

Operator serta excavatornya kita amankan, kita bawa ke Samarinda," ucap Kepala KPHP Santan, Azhar Rudiyanto, Kamis (12/9/2019).

Lanjut dirinya menjelaskan, aktivitas pembukaan lahan ilegal itu dilakukan kurang dari sepekan.

Dari pengakuan operator excavator, dirinya hanya dipekerjakan oleh sepasang suami istri yang mengaku memiliki lahan di kawasan Hutan Lindung Bontang.

Operator excavator bernama Hendra itu dipekerjakan selama sepekan dengan bayaran per jamnya Rp 200 ribu.

Jawab Wartawan, Isran Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Negara Tidak Akan Rusak Hutan Lindung

Gubernur Tegaskan Bukit Soeharto Bukan Hutan Lindung: Sudah Saya Sampaikan ke Pak Menteri PPN

Pengelolaan Hutan Lindung Berujung 3 Tewas dan 10 Luka di Mesuji, Begini Penjelasan Polisi

HUTAN LINDUNG - Excavator diamankan UPTD KPHP Santan, Dishut Kaltim akibat digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan lindung Bontang, Kamis (12/9/2019).
HUTAN LINDUNG - Excavator diamankan UPTD KPHP Santan, Dishut Kaltim akibat digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan lindung Bontang, Kamis (12/9/2019). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D)

"Saat ini yang masih kita periksa satu orang.

Namun, selanjutnya kita akan panggil pasangan suami istri ini untuk menjalani pemeriksaan juga," ungkapnya.

Secara keseluruhan kawasan hutan lindung Bontang memiliki luas kurang lebih 20.561 Ha.

Namun, akibat banyak aktivitas ilegal di kawasan tersebut, membuat kondisi hutan semakin kritis.

"Tersisa beberapa titik, salah satunya di kawasan Teluk Pandan, dan secara keseluruhan kondisinya agak kritis," tuturnya.

Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan dapat membuat efek jera kepada masyarakat, maupun pihak lainnya agar tidak melakukan aktivitas terlarang di kawasan hutan lindung.

Namun demikian, bukan berarti kawasan hutan lindung sama sekali tidak diperbolehkan adanya aktivitas masyarakat.

Ada aturan yang memperbolehkan adanya aktivitas di hutan lindung, diantaranya dengan kemitraan berbentuk perjanjian kerja sama.

Asalkan tidak menebang, serta menanam kelapa sawit.

"Tapi, untuk kasus ini tidak ada perizinan," tegasnya.

Aktivitas pembukaan lahan secara ilegal itu melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (*)

Tonton Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved