Di Bawah Ancaman, Gadis ABG di Tanjung Pinang Ini Tak Berdaya Dirudapaksa Pacar dan Ayahnya
Sungguh tragis nasib gadis belia di Tanjungpinang. Dalam waktu 24 jam, dua pria memaksanya berhubungan badan.
Bukannya mengobati, di kamar itu, korban ditiduri.
Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya, MS meminta orangtua korban agar membawa anaknya lagi.
MS juga mengatakan pengobatan belum selesai.
Sehingga, pada kunjungan kedua, korban lagi-lagi digiring ke salah satu kamar.
“Korban diancam, apabila tidak mau melayani, korban bisa gila,” kata Bimantoro.
Pemerkosaan itu terus berlangsung pada kunjungan berikutnya.
Perbuatan bejat MS terungkap saat korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya.
Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro.
Pemerkosaan itu terus berlangsung pada kunjungan berikutnya.
Perbuatan bejat MS terungkap saat korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya.
Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro