Jokowi Tegaskan Revisi UU KPK Tetap Jalan, Pengamat Pernah Ingatkan Jangan Jadi Bulan-bulanan
Jokowi mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, revisi UU KPK mendapat kritik dan penolakan dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pimpinan KPK sendiri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat KPK lewat revisi Undang-Undang hanya delusi semata.
Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR.
Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.
"Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.
Sementara itu, tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden karena merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
Tiga pimpinan KPK itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.
Ketiganya juga beranggapan revisi UU yang dilakukan bisa melemahkan KPK.

Tanggapan pengamat
Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dewi Fortuna Anwar, saat ini posisi Presiden Jokowi sangat menentukan setelah revisi UU KPK ini resmi disahkan DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional pada Kamis (5/9/2019).
"Kalau Presiden mengirim surat presiden atau amanat presiden untuk memungkinkan revisi UU KPK dibahas di DPR, maka yang akan kehilangan kepercayaan dari rakyat bukan hanya DPR, tapi Jokowi juga akan mempertaruhkan reputasinya sendiri," kata Dewi saat konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) seperti dilansir Kompas.com.
Dewi mengatakan, apabila Jokowi mengirim surat presiden sebagai persetujuan itu, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipastikan akan menjadi bulan-bulanan rakyat.
Apalagi, selama ini Jokowi dan keluarganya dikenal relatif bersih dan belum pernah tersentuh isu-isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Tapi isu pembaruan UU KPK ini yang tujuannya untuk mengebiri wewenang KPK, jadi ujian utama Presiden yang sudah terpilih untuk jadi presiden kembali," kata Dewi.
Oleh karena itu, Dewi berharap Jokowi menolak revisi UU KPK tersebut secara tegas dan tidak meladeni upaya pembahasan yang dilakukan DPR.
Sivitas LIPI sebelumnya sendiri menyatakan menolak revisi UU KPK dengan melakukan penandatanganan.
Setidaknya, sudah ada 146 orang di lingkup Sivitas LIPI yang menandatangani penolakan revisi UU KPK tersebut.
(*)