Darurat Kabut Asap

Kaltim Dikepung Kabut Asap, Penumpang Pesawat di Bandara SAMS Ini Pilih Opsi Jalur Darat Saja

Yang saya kecewakan kenapa kepastiannya memakan waktu lama, ya saya paham saja ini bencana tidak banyak yang bisa dilakukan.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/fachmi rachman
Pesawat terbang mengudara di langit Kota Balilkpapan yang diselimuti kabut asap pada Selasa (10/9/2019) pagi. Momen kabut asap selimuti Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang menurut BMKG Balikpapan kabut asap ini merupakan kiriman kabut asap dari Penajam Paser Utara. 

Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara mengklaim kabut asap yang melanda wilayah Kalimantan Utara sebagian besar karena kiriman asap dari provinsi-provinsi tetangga di Kalimantan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, Nurhamdi mengungkapkan, instansinya sementara ini tengah fokus memberi imbauan kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran, demi mengurangi intensitas kabut asap yang terjadi.

"Asap dari kita di sini, sebagian kecil saja. Sebagian besar itu adalah asap kiriman dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Anginnya cenderung bertiup ke sini," sebut Nurhamdi kepada Tribunkaltim.co, Senin (16/9/2019) mewakili Kepala Dinas, Edy Suharto.

Imbauan juga ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Dinas Lingkungan Hidup juga mengklaim tengah aktif bersosialisasi melalui sosial agar masyarakat sementara waktu tidak melakukan aktivitas pengapian.

"Jangan bakar sampah dulu sementara ini. Supaya kabut asap tidak makin tebal. Termasuk imbauan kami juga kepada TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah," ujarnya.

Sejak Senin pagi, Dinas Lingkungan Hidup juga membagikan masker kepada murid sekolah dasar di Tanjung Selor. Lebih kurang 5000 masker habis dibagikan gratis kepada murid.

"Itu untuk meminimalisir paparan langsung kabut asap terhadap siswa-siswi di sekolah," ujarnya.

Nurhamdi mengungkapkan, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan bahwasanya "Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup".

Bentuk sanksi pasal tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 48 dengan bentuk sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, perihal sanksi tersebut juga diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(TribunKaltim.co/Faris Dzulfiqar Fasya)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved