Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Saat Razia Satpol PP, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Gelar Perkara
Sejauh ini, Kepolisian telah memeriksa 17 saksi, diantaranya enam mahasiswa, empat diantaranya korban pengeroyokan.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Saat pemeriksaan kartu identitas, antara kedua belah pihak terjadi cek cok mulut, yang berujung pada aksi kekerasan.
Sejumlah personel Satpol PP terlihat melakukan pemukulan terhadap mahasiswa.
Mahasiswa yang menjadi korban pengeroyokan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Di tempat terpisah, bangunan liar yang banyak bermunculan dan mengganggu estetika kota mulai ditindak tegas oleh jajaran Satpol PP Kutai Timur.
Yakni, dengan membongkar paksa bangunan–bangunan liar tersebut, Jumat (13/9/2019).
Hal ini dilakukan setelah dua pekan lebih, jajaran Satpol PP Kutai Timur, dipimpin Plt Kepala Satpol PP Didi Herdiansyah melakukan sosialisasi dan imbauan pada penghuni bangunan liar.
“Kita sudah lebih sepekan melakukan sosialisasi.
Memberitahu pada penghuni untuk membongkar bangunan berdiri di atas lahan Pemkab Kutim.
Sebagian sudah ada yang membongkar, tapi sebagian masih ada yang bandel.
Itu yang kami tindak tegas,” kata Didi.
Selain itu, Satpol PP Kutai Timur juga memberi imbauan pada bangunan kios, sebanyak sembilan unit yang berada di samping Gereja GPIB atau Jalan Margo Santoso, untuk memundurkan bangunan sejauh 7,7 meter dari badan jalan, sebelum 20 September mendatang.
Dari Jalan Margo Santoso, tim Satpol PP juga mendatangi pemilik kios di jalan masuk Gang Rudina.

Untuk memastikan kios yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Kutim tersebut sudah dibongkar.
Hasilnya, baru tiga kios yang dibongkar. Masih ada satu kios lagi yang belum.
Penertiban juga dilakukan di area Puskesmas Sangatta Utara.