Breaking News

Ternyata ini yang Menyebabkan Peredaran Miras Cap Tikus Masih Marak di Balikpapan dan Samarinda

Peredaran minuman keras (Miras) Cap Tikus di kota Balikpapan tampaknya tak pernah jera walau sering terjaring aparat kepolisian.

Penulis: Aris Joni | Editor: Januar Alamijaya
TribunKaltim.co/Aris Joni
Direktur Sabhara Polda Kaltim, Kombes Pol Thofan Herinoto 

"Ini sedang kita minta keterangannya. Kalau pemiliknya orang Balikpapan, sedangkan sopirnya itu cuma sopir ekspedisi," ucapnya.

Thofan menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman berupa hukuman penjara enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.

"Biasanya hukumannya tipiring dan denda," pungkasnya. 

BACA JUGA

Operasi Miras Illegal, Polisi Sita 292 Dus Miras Pabrikan di Sangatta Utara

Selama 2019, Direktorat Polairud Polda Kaltim Sudah Tangkap Dua Pengedar Miras Cap Tikus

16 Ton Miras Cap Tikus Gagal Edar di Balikpapan, Terciduk saat Keluar dari Pelabuhan Kariangau

Miras Cap Tikus Dijual Rp 1,5 Juta/Karung, Tersangka Sudah Menjalankan Aksinya Selama Setahun

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved