Ternyata ini yang Menyebabkan Peredaran Miras Cap Tikus Masih Marak di Balikpapan dan Samarinda
Peredaran minuman keras (Miras) Cap Tikus di kota Balikpapan tampaknya tak pernah jera walau sering terjaring aparat kepolisian.
Penulis: Aris Joni | Editor: Januar Alamijaya
"Ini sedang kita minta keterangannya. Kalau pemiliknya orang Balikpapan, sedangkan sopirnya itu cuma sopir ekspedisi," ucapnya.
Thofan menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman berupa hukuman penjara enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.
"Biasanya hukumannya tipiring dan denda," pungkasnya.
BACA JUGA
Operasi Miras Illegal, Polisi Sita 292 Dus Miras Pabrikan di Sangatta Utara
Selama 2019, Direktorat Polairud Polda Kaltim Sudah Tangkap Dua Pengedar Miras Cap Tikus
16 Ton Miras Cap Tikus Gagal Edar di Balikpapan, Terciduk saat Keluar dari Pelabuhan Kariangau
Miras Cap Tikus Dijual Rp 1,5 Juta/Karung, Tersangka Sudah Menjalankan Aksinya Selama Setahun