Operasi Miras Illegal, Polisi Sita 292 Dus Miras Pabrikan di Sangatta Utara
Rantai peredaran miras dirunut hingga polisi memperoleh tempat penyimpanan ratusan dus miras di kawasan Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Akhir pekan menjadi momen perburuan minuman keras ilegal oleh jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur.
Rantai peredaran miras dirunut hingga polisi memperoleh tempat penyimpanan ratusan dus miras di kawasan Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian mengatakan pengungkapan dilakukan dalam rangkaian operasi perdagangan miras ilegal di Sangatta dan seluruh polsek di lingkungan Polres Kutim.

“Akhir pekan kemarin menjadi momen perburuan tim opsnal Satreskoba Polres Kutim. Kami melakukan penyelidikan alur pasar miras di Sangatta.
Hingga akhirnya diketahui, sebuah rumah di Jalan Gambut RT 25 nomor 4 Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara menjadi tempat penyimpanan miras,” ungkap Hasugian, Minggu (28/7).
Di rumah milik Erdinas Tondang (55), polisi menemukan ratusan dus miras berbagai kemasan dan merek. Baik kemasan botol maupun kaleng, bir hitam maupun putih.
Untuk bir hitam maupun putih dalam kemasan botol terdapat 262 dus dengan jumlah total 3.348 botol dan 30 dus bir kaleng sebanyak 720 kaleng.
BACA JUGA
Cegah Kembali Masuknya Miras Cap Tikus, Kepolisian Periksa Barang Datang di Pelabuhan Samarinda
Selama 2019, Direktorat Polairud Polda Kaltim Sudah Tangkap Dua Pengedar Miras Cap Tikus
Miras Cap Tikus Dijual Rp 1,5 Juta/Karung, Tersangka Sudah Menjalankan Aksinya Selama Setahun
“Dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penertiban peredaran miras di wilayah Sangatta, kami mengamankan 245 dus bir putih berisi 2.940 botol, 17 dus bir hitam berisi 408 botol, dan 30 dus berisi 720 bir kemasan kaleng,” kata Hasugian.
Dari rumah tersebut seluruh miras langsung diangkut menggunakan truk untuk diamankan di Makopolres Kutim. Sementara untuk pemilik miras juga dibawa untuk dimintai keterangan terkait perdagangan produk yang dilarang beredar di Kabupaten Kutai Timur.
“Penjualan miras tidak diizinkan di Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin untuk perdagangan miras. Dalam perda pun tidak ada pengecualian. Jadi, siapa menjual berarti melanggar,” ujar Hasugian.
BACA JUGA
Dit Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Miras Cap Tikus di Pelabuhan Feri Samarinda
Remaja 15 Tahun Ikut Pesta Miras di Kebun Sawit, Sembilan Remaja Kocar Kacir Digrebek Polisi
Kakak Beradik Ini Tewas setelah Dua Hari Pesta Miras, Sempat Mengeluh Mual dan Sakit di Dada
(*)