Darurat Kabut Asap
Kapolda Kaltara Janji Tindak Perusahaan Pembakar Lahan yang Timbulkan Kabut Asap
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit berjanji akan menindak tegas oknum maupun koorporasi yang melakukan pembakaran lahan yang tidak terkontrol
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Indrajit berjanji akan menindak tegas oknum maupun koorporasi yang melakukan pembakaran lahan yang tidak terkontrol hingga menyebabkan kebakaran lahan yang meluas.
"Jadi jangan membuka lahan dengan cara membakar. Saya akan tindak secara hukum," ujar Kapolda kepada wartawan di Makodim 09/03 Tanjung Selor, Selasa (17/9/2019).
Kapolda mengungkapkan, Polri memiliki kewenangan deskresi untuk mengesampingkan undang-undang jika situasi kabut asap semakin parah.
"Misalnya dalam undang-undang masyarakat bisa membakar lahan 2 hektare. Tetapi Polri punya deskresi.
Kalau situasi seperti ini saya akan laksanakan deskresi kepolisian. Kalau tidak berdampak ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lainnya, okelah saya tidak ambil tindakan," ujarnya.
Namun sambungnya, situasi saat ini berbeda. Yang mana berdasarkan pengamatan BMKG, curah hujan masih sangat rendah.
"Kalau curah hujan tinggi, silakan. Karena tidak akan berdampak seperti ini," ujarnya.
"Jadi saya minta bener jangan membakar, baik masyarakat apalagi perperusahaan. Jangan bilang kawannya si A, kawannya Kapolda. Saya tindak bener," tambahnya.
Kapolda juga mengakui jajarannya bakal melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan yang terjadi Kalimantan Utara.
"Kita akan selidiki. Apakah misalnya ada perusahaan yang memerintahkan warga membakar. Mungkin perusahaan sawit mau membuka lahan lagi. Kita cari," ujarnya.
"Kalau terbukti, saya sudah ngomong ama Kapolres, jangan main-main. Kalau memang terbukti, tindak," tambahnya.

Kabut Asap Berdampak pada Ekonomi & Kesehatan, Kapolda Kaltara Imbau Masyarakat Tunda Membuka Lahan
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Indrajit mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sementara berhenti melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa bantuan dari masyarakat lain dan pihak-pihak lainnya.
Mantan Wakapolda Jawa Tengah ini meminta aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dilakukan dengan mengutamakan prinsip Tenguyun, yang oleh masyarakat Bulungan berarti Gotong Royong.
"Cobalah dengan gotong royong atau Tenguyun. Bekerjasama bersama-sama membuka lahan secara manual.