Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bekas Ketua DPRD Samarinda Ini Bebas Murni dari Kasus Penipuan
Dalam website Mahkamah Agung tertuang petikan putusan tingkat kasasi. Tuduhan laporan saudara Adam Malik dan dakwaan selama ini tidak terbukti
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif dinyatakan bebas murni dari tuduhan dugaan kasus penipuan.
Hal itu tertuang dalam dalam putusan Mahkamah Agung.
Ini benomor : 673 K/PID/2019 menolak permohonan kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam website Mahkamah Agung tertuang petikan putusan tingkat kasasi.
Sidang putusan kasasi di MA perkara tesebut dipimpin Ketua Majekis Hakim Margono, Gazalba Saleh dan Salman Luthan.
Perkara tersebut dinyatakan telah putus pada 5 September 2019 lalu.
Dengan amar putusan MA menolak permohonan kasasi Jaksa.
"Saat ini sudah ada putusan Mahkamah Agung mengenai hasil permohonan kasasi, bahwa amar putusan ditolak.
Artinya kasasi yang diajukan jaksa itu ditolak Mahkamah Agung," jelas Andi Asran Asiri, dari ARH Law Firm, mendampingi Alphad Syarif di Hotel Grand Sawit, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/9/2019) malam.
Dengan putusan ini, menurut Asran, bahwa tuduhan/laporan saudara Adam Malik dan dakwaan selama ini tidak terbukti dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Terkait dengan tuduhan dan laporan saudara kepada kliennya, Asran menegaskan, akan mempertimbangkan langkah hukum secara pidana dan perdata.
"Kalau secara pidana, mungkin akan dipertimbangkan melaporkan balik. Karena melaporkan seseorang yang berpotensi untuk dijatuhi hukuman.
Sementara putusannya tidak terbukti sama sekali. Dan semua unsur yang yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti," tegas Asran.
Asran menambahkan, kliennya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 1039/PID.B/2019/PN Smd telah diputus dan dinyatakan bebas murni.
"Diperkuat dengan ditolaknya kasasi, ini memperkuat putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Samarinda," tambahnya.
