Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bekas Ketua DPRD Samarinda Ini Bebas Murni dari Kasus Penipuan
Dalam website Mahkamah Agung tertuang petikan putusan tingkat kasasi. Tuduhan laporan saudara Adam Malik dan dakwaan selama ini tidak terbukti
Editor:
Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budhi Hartono
Alphad Syarif didampingi kuasa hukum Andi Asran Asiri Ricky Irvandi dan Sinar Alam menggelar jumpa pers hasil putusan kasasi Mahkamah Agung di Hotel Grand Sawit, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/9/2019).
PDI Perjuangan memiliki tiga kursi keterwakilan di DPRD Paser. Sementara syarat mengusung pasangan calon (paslon) harus 6 kursi.
Untuk mencukupi syarat partai politik (parpol) pengusung, mereka juga harus mendaftar ke parpol lain.
Karena itu, lanjut Saleh, pendaftar tidak harus satu paket, bisa mendaftar sebagai Cabup atau Cawabup, meski nantinya PDI Perjuangan dan parpol lain akan berkoalisi mengusung satu pasangan calon (paslon).
“Rekomendasinya tetap satu paket, untuk tahap pendaftaran tidak harus satu paket, sebab kita (PDI Perjuangan) harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung paslon bupati dan wabup di Pilkada 2020,” tambahnya.