Nasib 2 Pria Ini Beda Jauh Meski Kasusnya Sama Bunuh Begal, Soal Senjata Juga Dipertimbangkan
Beda nasib yang dialami 2 pemuda tersebut bukan tanpa alasan, namun berdasarkan fakta lapangan yang disampaikan pihak kepolisian.
TRIBUNKALTIM.CO - Meski kasusnya sama-sama membunuh begal, tapi dua pria yang merupakan pelaku punya nasih berbeda.
Di mana salah satu diantaranya menerima penghargaan dan satu lainnya justru jadi tersangka.
Beda nasib yang dialami dua pemuda tersebut bukan tanpa alasan, namun berdasarkan fakta lapangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Peristiwa pembunuhan begal tersebut masing-masing terjadi di Bekasi di tahun 2018 dan di Malang, Jawa Timur pada (8/9/2019).
Lalu kenapa keduanya mengalami nasib berbeda? berikut penjelasamnya dilansir dari Suar.id dari artikel berjudul 'Beda Nasib! Sama-sama Bunuh Begal, ZA Jadi Tersangka sedangkan Irfan Malah Jadi Pahlawan dan Mendapat Penghargaan dari Polisi!'.
1. Peristiwa Pembunuhan Begal di Malang

Aksi pembegalan dialami oleh seorangh murid SMA berinisial ZA (17) di sebuah perkebunan tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).
Malam itu, ZA diketahui tengah bersama pacarnya, namun kelompok begal lantas mendatangi keduanya dan meminta barang berharganya.
Sang begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad ini meminta barang berharga milik ZA, seperti motor dan juga ponselnya.
Saat itu sempat terjadi cekcok karena ZA tak mau begitu saja menyerahkan motornya.
Kemudian Misnan mengatakan kepada ZA jika tak ingin menyerahkan barangnya ia akan merudapaksa pacarnya.
Tahu pacarnya akan menjadi korban juga, ZA pun mengambil pisau yang berada di motornya.
Pisau ini kemudian ditusukkan ZA ke badan Misnan hingga membuatnya tergeletak di kebun.
Sementara satu begal lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melarikan diri karena takut.
Jenazah Misnan kemudian di temukan pada keesokan harinya.
Karena perbuatannya tersebut, ZA lantas menjadi tersangka dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda pun buka suara mengenai hal ini.
Penjelasannya ini ia sampaikan saat menjadi narasumber di Inews TV pada (11/9).
Andrian Wimbarda mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ZA ini sudah seuai fakta-fakta yang dapat ditemukan di lapangan.
Menurutnya yang akan menentukan ZA divonis bebas atupun dipenjara ini adalah pihak kejaksaan.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," kata Adrian Wimbarda.
Andrian Wimbarda juga mengungkapkan bahwa ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelas Adrian Wimbarda.
Meski begitu ZA juga memiliki pembelaan dengan asal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.
Sehingga hal ini membuat ZA yang berstatus tersangka harus tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." terang Adrian Wimbarda.
Meski ZA berstatus tersangka namun karena masih pelajar dan berusia dibawah umur.
""Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," kata Adrian Wimbarda.
Sedangkan untuk kedua rekan Misnan yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41) dikenakan pasal 368 terkait perampasan.
"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," tutup Adrian Wimbarda.
2. Pembunuh Begal di Bekasi dapat Penghargaan

Pemuda bernama irfan Bahri (19) juga menjadi korban begal di flyover Summarecon, bekasi pada tahun 2018 lalu.
Pada saat itu remaja asal Madura ini yang ditemani oleh rekannya Achmad sedang menikmati liburan di Bekasi.
Sayangnya liburan ini berujung luka karena mereka menjadi korban begal.
Kronologui tepatnya yaitu pada Rabu (23/5/2018), Irfan bersama ketiga rekannya yang satu kampung saat itu berada di Bekasi.
Ketiganya berkumpul di alun-alun kota Bekasi usai salat Taraweh.
Namun ketika makin malam beberapa rekannya ini mulai pulang dan meninggalkanya bersama Achmad Rofiqi.
Lalu keduanya pun akhirnya melanjutkan jalan ke kawasan Ahmad Yani.
Tak berapa lama setelah sampai di landmark kota Bekasi, keduanya pun memutuskan meminum kopi sambil menikmati malam.
Lalu tak berselang beberapa lama ia pun minta diantarkan ke Summarecon karena belum pernah kesana.
Sesampainya disana mereka pun mulai foto-foto.
Lalu tiba-tiba munculah dua orang mengendarai honda beat putih.
Kedua orang tersebut adalah Aric Syafuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY.
Mereka pun mendekati Rofiqi sambil salah seorang diantara merek mengeluarkan celurin dari jaket.
Kemudian kedua orang ini meminta telepon genggam Rofiqi.
"Rofiqi merasa diancam dan kasih HP (telepon genggam) ke pelaku, setelah dia ancam saya dan meminta HP saya melawan," ungkap Irfan kepada TribunJakarta.com (29/5/2018).
Perkelahian antara kedunya pun terjadi.
Aric pun mengayunkan celuritnya ke Irfan, namun berhasil ditangkis menggunakan tangannnya yang mengakibatkan tangannya menjadi terluka.
"Saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku," jelas Irfan yang memiliki ilmu bela diri ini.
Lalu kedua palku memutuskan untuk melarikan diri, Indra langsung menarik Aric dan hendak kabur dengan handphone milik korban.
Irfan yang melihat hal ini pun menyerang menggunakan celurit sambil meminta handphone milik temannya ini dikembalikan.
Pelaku pun mengembalikan HP milik korban dan langsung kabur.
Irfan dan kedua pelaku saat itu sama-sama dalam keadaan terluka.
Irfan dan Rofiqi pun langsung ke rumah sakit dokter Jonu di Ganda Agung.
Irfan yang menerima enam luka sabetan ini terpaksa menerima puluhan jahitan di berbagai bagian tubuhnya.
Pada pukul 04.00 mereka pun menuju polres Bekasi Kota sambil membawa barang bukti berupa celurit dan topi milik pelaku.
Nasib pelaku Aric diketahui meninggal dunia karena sabetan clurit.
Sedangkan Indra mengalami luka parah dan mendapat perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
Irfan menegaskan bahwa ia melakukan perlawanan untuk bertahan agar ia dan temannya tidak mati.
3. Beda Nasib ZA dan Irfan, Ini Penjelasannya
Sama seperti ZA, nasib Irfan sebelumnya menjadi tersangka.
Setelah telusur, terdapat sedikit perbedaan pada kasus keduanya meski sama-sama lawan begal untuk bela diri.
Pertama pada kasus ZA dia menyerang terlebih dahulu karena mempunyai senjata, sedangkan kasus Irfan dirinya menangkis serangan dan menyerang balik.
Kemudian barang bukti yang diamankan pada kasus ZA adalah milik sendiri meski itu alat praktik di sekolah, sedangkan pada kasus Irfan, barang bukti yang diamankan adalah milik begal (yang dia rebut).
Selain itu, Irfan langsung melaporkan kasus pembegalan setelah kejadian ke pihak kepolisan, sedangkan ZA pertama kali kasus terbongkar setelah ditemukan mayat begal.
Bahkan mayat itu adalah begal juga baru diketahui setelah ada laporan dari warga.
Status tersangka Irfan ini diketahui dicabut dan malah mendapat penghargaan dari kepolisisan, sedangkan ZA dia sekarang terancam hukuman 7 tahun penjara.
(*)