Singgung Gangguan sejak 2014, Fahri Hamzah Beber Analisis Kenapa Jokowi Berani Setuju Revisi UU KPK

Meski mendapat penolakan elemen masyarakat sipil, Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski mendapat penolakan elemen masyarakat sipil, Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

DPR dan pemerintah pun telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) siang ini.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.

Ia punya analisis sendiri mengapa Presiden akhirnya berani menyetujui revisi.

Menurut Fahri, sikap Jokowi ini adalah puncak kekesalannya atas gangguan yang selama ini diciptakan KPK.

"Nah inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan," kata Fahri lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Menurut mantan politisi PKS ini, sikap Jokowi yang merasa diganggu KPK sudah terjadi sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.

Fahri menyebut, awalnya Jokowi menaruh kepercayaan kepada KPK.

Sampai-sampai KPK diberikan kewenangan untuk mengecek rekam jejak calon menteri, sesuatu yang tidak diatur dalam UU.

"Saya sudah kritik pada waktu itu ketika KPK sudah mencoret nama orang.

Dia taruh hijau, dia taruh merah, dia taruh kuning.

Dia bilang yang hijau boleh dilantik, kuning tidak boleh karena akan tersangka dalam enam bulan, lalu kemudian yang merah jangan dilantik karena akan tersangka dalam sebulan. Luar biasa sehingga ada begitu banyak nama dalam kabinet yang diajukan oleh Pak Jokowi dan parpol kandas di tangan KPK," kata dia.

Menurut Fahri, KPK waktu itu merasa bangga karena akhirnya dia diberi kepercayaan sebagai polisi moral oleh Presiden.

Namun selanjutnya, Fahri menilai KPK justru semakin bertindak berlebihan.

Puncaknya adalah ketika Jokowi memilih nama Budi Gunawan untuk dikirimkan ke DPR sebagai calon Kapolri.

Budi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Tiba-tiba (Budi Gunawan) ditersangkakan tanpa pernah diperiksa oleh KPK," ujar Fahri.

Budi yang tidak terima saat itu melawan KPK lewat praperadilan.

Ia menang dan lepas dari status tersangka.

Tapi Fahri menilai KPK saat itu terus menggunakan masyarakat sipil, LSM termasuk juga media untuk menyerang sang calon tunggal Kapolri.

"Apa yang terjadi, Budi Gunawan terlempar, dia tidak jadi dilantik. Tetapi begitu Pak Jokowi mencalonkan Budi Gunawan kembali sebagai Kepala BIN, tidak ada yang protes, akhirnya diam-diam saja.

Jadi KPK itu membunuh karier orang dengan seenaknya saja, tanpa argumen, dan itu mengganggu kerja pemerintah, termasuk mengganggu kerja Pak Jokowi," ucap Fahri.

Selain Budi Gunawan, Fahri menyebut ada banyak orang yang diganggu oleh KPK secara sepihak, tanpa koordinasi, dan itu menggangu jalannya kerja pemerintah.

Contoh terbaru adalah Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

Sehari sebelum mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Firli disebut melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan KPK.

"Jadi Pak Jokowi tentu menurut saya merasa terganggu. Sekarang ya, bagaimana Pak Jokowi sebagai mantan pengusaha, orang yang mengerti bahwa dunia usaha itu perlu kepercayaan, dunia usaha itu perlu keamanan, perlu stabilitas.

Orang mau investasi, bawa duit perlu keamanan, perlu kenyamanan, perlu berita baik, bahwa sistem kita tidak korup, sistem kita ini amanah, sistem kita transparan dan bersih," ujar Fahri.

"Tapi itu terus menerus dilakukan oleh KPK. KPK terus menerus mengumumkan si ini tersangka, si ini tersangka, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MK, pernah dulu di KY, polisi ini, jaksa ini, gubernur ini, bupati itu, semuanya setiap hari diumumkan sebagai tersangka, OTT, ditangkap, dan seterusnya, tokoh-tokoh semua kena, pengusaha juga begitu.

Bagaimana orang mau percaya pada sistem kayak begini?" katanya.

Fahri mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden, pimpinan DPR sudah mengingatkan soal gangguan-gangguan yang dibuat oleh KPK ini.

Menurut dia, keberadaan KPK tak sesuai dengan prinsip sistem presidensialisme yang diemban Indonesia.

Sebab, dalam sistem presidensialisme, yang dipilih rakyat namanya presiden.

Tidak boleh ada lembaga lain yang lebih kuat, atau seolah-olah lebih kuat, berpretensi mengatur jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Sebab, kontrol harusnya ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Nah menurut saya inilah yang menjadi latar mengapa muncul keberanian, dan Pak Jokowi melakukan tindakan itu. Tepat ketika dia berakhir 5 tahun dan akan memasuki 5 tahun berikutnya. Kalau dia tidak lakukan, dia akan mandek seperti yang terjadi dalam 5 tahun belakangan ini," ujar Fahri.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. 

UU KPK Hasil Revisi Disebut Belum Berlaku meski Sudah Disahkan

Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil mengatakan, meski telah disahkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) belum bisa diterapkan.

Peraturan tersebut harus lebih dulu ditempatkan di Lembaran Negara untuk bisa diberlakukan.

"Revisi UU ini (KPK) belum berlaku ya. Belum ditempatkan di Lembaran Negara sehingga aturan ini belum mengikat," kata Fitra dalam dalam diskusi "Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Revisi UU KPK" di Gedung FH UI, Depok, Selasa (17/9/2019).

"Artinya, para pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 mendatang belum bisa memberlakukan ini," ujar dia.

Fitra mengatakan, proses penempatan UU dalam Lembaran Negara atau pengundangan membutuhkan waktu maksimal 30 hari.

Dalam hal ini, Presidenlah yang punya kewenangan untuk memasukan naskah hasil revisi UU untuk diundangkan.

"Kalau kita ingin menunda pengesahan itu artinya kita hanya punya waktu selama 30 hari saja. Kalau Presiden tidak segera memasukkan naskah untuk diundangkan nanti DPR yang akan menanyakan mengapa hal itu (tidak segera diundangkan)," ujar Fitra.

Nantinya, setelah disahkan, terbuka pula kesempatan bagi siapa saja untuk mengajukan uji formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, jika mekanisme ini ditempuh, harus ada indikasi tidak wajar selama proses revisi UU KPK.

"Uji formil bisa kita lakukan dengan alasan proses hukum tidak wajar. Jika ada proses yang bertentangan dengan pasal 20 ayat 1-5 UUD 1945 maka kita bisa lakukan uji formil," kata Fitra.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved