Rabu, 15 April 2026

Didemo Karyawan, PT KBM di Berau Bantah Tidak Bayar Gaji, Ini Penjelasannya

Human Resources Department (HRD) PT KBM Rusien, kepada Tribunkaltim.co membantah jika pihaknya tidak membayar gaji karyawan selama 11 bulan.

TRIBUN KALTIM/ GEAFRY NECOLSEN
Aksi buruh PT KBM yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, Selasa (6/8/2019) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Didemo Karyawan, PT KBM di Berau Bantah Tidak Bayar Gaji, Ini Penjelasannya

Manajemen PT Karya Bukit Mandiri (KBM) angkat bicara terkait aksi para karyawannya bersama Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Berau pada Selasa (6/8/2019) lalu.

Human Resources Department (HRD) PT KBM Rusien, kepada Tribunkaltim.co membantah jika pihaknya tidak membayar gaji karyawan selama 11 bulan.

"Kami bukanya tidak membayar, hanya memang ada keterlambatan pembayaran gaji," kata Rusien kepada Tribunkaltim.co, Rabu (18/9/2019).

Pihaknya tidak membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 2 orang karyawan.

Namun Rusien menjelaskan, PHK tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, keduanya sudah mendapat surat peringatan pertama hingga surat peringatan terakhir.

“Persoalannya karena sering tidak masuk kerja. Satu orangnya lagi karena tidak mau bekerja dengan alasan menunggu instruksi dari serikat (buruh yang menaungi)nya,” ujar Rusien.

Manajemen PT KBM mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengakomodir tuntutan karyawan.

Seperti mengenai pergantian jadwal kerja yang dikeluhkan para buruh.

Dijelaskannya, perubahan jadwal kerja atau dilakukan untuk efisiensi.

Perubahan jadwal tersebut juga bersifat sementara, sampai kondisi perusahaan dan harga batu bara kembali stabil.

Sebelumnya, Tribunkaltim.co memberitakan aksi buruh PT KBM yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, Selasa (6/8/2019) lalu.

Mereka menuntut agar Bupati Berau Muharram menindak tegas salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang batu bara, PT Karya Bukit Mandiri yang dinilai tidak melaksanakan kewajiban kepada pekerjanya.

Ketua DPC SBSI Jamaluddin mengungkapkan, para buruh menuntut agar Pemkab Berau menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal dan merugikan buruh.

"Perusahaan Karya Bukit Mandiri mengubah perjanjian kerja secara sepihak sehingga merugikan buruh dan tidak sesuai dengan undang-undang," ungkap Ketua DPC SBSI Jamaluddin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved