Sabtu, 11 April 2026

Darurat Kabut Asap

Dua Pembakar Lahan di Batu Ampar Kutim Diamankan Polisi

Ancaman pihak kepolisian pada mereka yang mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar, tidak main-main.

(TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Relawan menyiapkan selang saat pemadaman kebakaran lahan di kawasan desa Sungai Bawang jalan Poros Arah Samarinda Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Senin (16/6/2019). Kebakaran lahan tak jauh dari runway Bandara APT Pranoto tersebut melibatkan petugas BPBD Kutai Kartanegara, BPBD Samarinda, KODIM 0901 Samarinda, relawan mengingat lokasi berada diperbatasan Samarinda dengan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO – Ancaman pihak kepolisian pada mereka yang mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar, tidak main-main.

Mereka akan langsung dijebloskan ke sel tahanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Seperti yang dilakukan jajaran kepolisian di Polsek Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.

Dua tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Wonosari, Desa Himba Lestari RT 1 SP 4, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, langsung diamankan.

Dampak Kabut Asap, Anggota DPRD Kubar Desak Dinas Pendidikan Liburkan Selolah

Poka Eksternal DPRD Inventarisir Berbagai Persoalan di Kaltim, Kabut Asap hingga Sengketa Tanah

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan Muhammad Syafi’I (51), warga Jalan Slamet Riyadi RT 33, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dan Rani (42), warga Desa Tolo, Kecamatan Keluara, Kota Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan di Desa Himba Lestari, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 13.00 wita.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 ayat (1) KUHP. Yakni, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Ferry.

Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan ini, menurut Ferry bermula dari informasi masyarakat di lokasi kejadian, telah terjadi kebakaran lahan. Mendengar hal itu, petugas dari Polsek Muara Bengkal bergerak ke lokasi yang dimaksud.

“Di TKP, aparat Polsek Muara Bengkal bersama jajaran Satbrimobda Polda Kaltim yang bertugas di PT MPS mengamankan kedua tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan satu korek api gas yang belakangan diketahui untuk membakar lahan,” ungkap Ferry.

Selain korek gas, polisi juga mengamankan sample abu bekas terbakar dari TKP dan satu unit microSD card yang berisi video dan foto kebakaran lahan.(sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved