Gara-gara Merokok di Lobi DPRD Medan,Edriansyah Rendy Anak Walikota Medan Dikritik

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengkritik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2019 - 2024, Edriansyah Rendy.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Edriansyah Rendy, anak dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Medan masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD Medan, Senin (16/9/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO,MEDAN-Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengkritik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2019 - 2024, Edriansyah Rendy.

Rendy yang merupakan anak Walikota Medan Dzulmi Eldin dikritik karena merokok di lobi utama Gedung Dewan. 

Tindakan Rendy yang merokok tersebut dinilai melanggar Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014.

Perda tersebut menyatakan, Gedung DPRD merupakan tempat bekerja yang ditetapkan sebagai salah satu KTR.

"Santai dia merokok setelah berfoto-foto sama para pengemarnya usai dilantik. Tak peduli dia sama orang di sekitarnya, sudah melanggar perda KTR dia.

Semestinya, siapapun dia, apalagi sudah jadi pejabat publik, harus taat aturan,” kata Ketua Badan Pengurus YPI OK Syahputra Harianda kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Menurut Putra, tindakan Rendy menjadi contoh buruk di masyarakat. Putra berharap, semua wakil rakyat bisa memberikan contoh yang baik dengan mematuhi hukum dan aturan.

Apalagi, menurut Putra, aturan tersebut dibuat sendiri oleh anggota Dewan.

"Kami minta Pemkot Medan melakukan sosialisasi, supaya tidak ada lagi masyarakat yang beralasan tidak tahu kalau ada peraturan KTR," ucap Putra.

Putra mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan harus dimulai dari penyelengara pemerintah daerah seperti DPRD, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.

Sebelumnya, YPI juga pernah mengkritik sikap anggota DPRD Sumut yang merokok di ruang sidang paripurna.

Mantan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan,

peraturan larangan merokok juga mengharuskan adanya pengumuman dan tanda larangan merokok di setiap pintu masuk, pintu kerja, ruang-ruang rapat, dan tempat-tempat strategis yang mudah terbaca.

Dia pun mengingatkan bahwa sekretaris dewan sebagai penanggungjawab Gedung DPRD harus membuat tanda larangan tersebut. (*)

Baca Juga

Gara-gara Tertawa Sambil Merokok saat Ditagih Utang, Pria Ini Kena Bacok Temannya dan Tewas

Ingin Berhenti Merokok, Silahkan Konsumsi Daun Seledri dan Minum Susu

Pengakuan Ade Rai, Agung Hercules Rajin Olahraga, namun Masih Merokok

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bekas Ketua DPRD Samarinda Ini Bebas Murni dari Kasus Penipuan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved