Darurat Kabut Asap

Jokowi Salat Minta Hujan di Pekanbaru, Polri Tetapkan 218 Tersangka Individu Kasus Karhutla

Presiden Joko Widodo melaksanakan shalat istisqa atau salat meminta hujan saat kebakaran hutan dan kabut asap melanda

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
PUSPEN TNI via Tribunnews.com
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P meninjau lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (17/9/2019). Turut serta dalam peninjauan ini diantaranya Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., Menpupera Basuki Hadimuljono, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Pol Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo. 

Menurut dia cara tersebut akan lebih efektif dan tidak membutuhkan banyak biaya.

"Kalau kejadian seperti yang kita lihat sekarang, sudah jadi kerjaan luar biasa," ujar Jokowi, Selasa (17/9/2019).

Menurut Jokowi cara memadamkan api kebakaran hutan dan lahan membutuhkan banyak sumber daya TNI, Polri dan personel gabungan lain.

"Saya tadi tanya TNI-Polri yang ada di sini, sudah lebih dari satu bulan. Kalau sudah kejadian, sulit untuk memadamkannya," katanya.

Sebanyak 218 Individu dan Lima Korporasi Tersangka

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Terkini, kepolisian menetapkan 218 individu dan lima korporasi sebagai tersangka.

Jumlah tersangka tersebut meningkat sejak Senin (16/9/2019) lalu.

Sebelumnya Polri mengabarkan menetapkan 185 individu dan empat korporasi sebagai tersangka.

"Sudah ada 218 tersangka perorangan dan lima korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Dedi tidak ada perubahan jumlah tersangka di Polda Riau, yaitu 47 tersangka individu dan seorang tersangka korporasi.

Begitu juga dengan Polda Jambi, yaitu 14 tersangka individu tanpa tersangka korporasi.

Peningkatan jumlah tersangka terjadi di Polda Sumatera Selatan.

Dari 18 tersangka individu menjadi 27 tersangka individu dan satu korporasi.

"Tambahan satu korporasi dari Polda Sumsel. Nanti insialnya akan disampaikan," kata Dedi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved