Mencuat Tindakan Asusila Terhadap Anak-anak oleh Oknum Kepolisian, Kohati Balikpapan akan Unjuk Rasa
KOHATI Balikpapan kepada Kepolisian agar perbuatan negatif kepada perempuan tak terulang lagi. Apalagi ini juga momentum milad KOHATI Balikpapan.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus tindakan asusila terhadap anak-anak yang dilakukan AS, oknum Kepolisian sekaligus guru mengaji yang mencabuli anak di bawah umur lima bocah perempuan SD di Balikpapan Selatan, Kota Balikapapan Kalimantan Timur tampaknya berbuntut panjang dan semakin meluas.
Pasalnya, tak hanya mendaapt kecaman dan warga dan warganet saja.
Perbuatan tidak senonoh oknum aparat Kepolisian tersebut juga mendapat kecaman dari organisasi wanita Korps HMI Wati atau KOHATI Balikpapan.
Bahkan, KOHATI Balikpapan menegaskan akan menggelar aksi untuk mengecam prbuatan yang dilakukan oknum aparat tersebut kepada anak dibawah umur. Hal itu diungkapkan langsung ketua umum Kohati Cabang Balikpapan, Eryah. Rabu, (18/9/2019).
Dikatakan Eyrah, guna mengawal kasus tersebut dan meyakinkan bahwa proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, dirinya berencana akan melakukan aksi unjuk rasa. Pasalnya, perbuatan asusila yang dilakukan AS sangat tidak bermoral dan dapat mengganggu psikis para korban, bahkan dapat menimbulkan trauma mendalam yang tidak hanya dialami korban, tetapi juga orang tua korban.
"Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar aksi unjuk rasa. Hal ini dkita lakukan untuk memastikan kasus asusila AS diproses sesuai hukum yang berlaku, serta sebagai bentuk dukungan morel kepada para korbanya,” ucapnya.
Lanjut dia, selain akan melakukan unjuk rasa, pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan jajaran Polda Kaltim atau Polres Balikpapan karena dimungkinkan pihak kepolisian belum memberikan perhatian khusus kepada kaum perempuan, sehingga ada oknum dari pihak instansi tersebut melakukan tindakan asusila.
"Hal ini sebagai bentuk perhatian KOHATI Balikpapan kepada Kepolisian agar perbuatan negatif kepada perempuan tak terulang lagi. Apalagi ini juga momentum milad KOHATI Balikpapan, dalam minggu ini kami akan rancang terlebih dulu materi yang akan di sampaikan, minggu depan kami akan melakukan audensi kepihak kepolisian,” jelasnya.
Eyah menjelaskan, AS sangat layak untuk mendapatkan hukum kebiri. Ia berpendapat, perbuatan yang dilakukan AS tidak mencerminkan sebagai petugas keamanan dan guru agama. Sehingga menurutnya, sudah cukup pantas hukuman kebiri di berikan kepada pelaku, karena jika hanya hukuman penjara saja dirinya yakni tidak akan menimbulkan efek jera untuk pelaku. “Kasus ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Ini benar-benar membuka mata kita semua harus ada hukuman yang lebih kongkrit,” tegas Eryah.
Pelaku tindakan asusila terhadap anak-anak Sudah Punya istri
Kali ini terbongkar sudah pelaku bejat dari seorang oknum Kepolisian yang melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak yang masih bersekolah di pendidikan dasar yang notabene anak di bawah umur.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, belum lama ini. Kabarnya, pelaku amoral ini sudah berkeluarga?
Perilaku Kepolisian melakukan tindakan amoral kepada anak di bawah umur ini terbongkar setelah orangtua melapor kepada pihak berwajib.
Kabarnya pelaku sudah ditahan untuk kemudian diproses secara hukum oleh Polda Kaltim.
Pihak Polda Kaltim membenarkan jika pelaku tindakan asusila terhadap anak-anak ini adalah oknum anggota Kepolisian.
Sejak mencuat kasus ini anak-anak yang jadi korban amoral oknum Kepolisian ini mengalami trauma, ada yang merasa takut hingga tidak lagi mengaji.
Modusnya memang si pelaku oknum Kepolisian ini mengajar mengaji ke anak-anak ini, semuanya berjenis kelamin perempuan masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Sejauh ini, oknum Kepolisian yang jadi tersangka tindakan asusila terhadap anak-anak ini adalah sebagai seorang suami yang sudah berumah tangga.
Artinya, si pelaku sudah menikah dan masih memiliki istri.
Kepada penyidik, AS mengaku melakukan tindakan amoral tersebut di rumahnya sendiri.
Biasanya dilakukan saat istrinya tak berada di rumah. Perbuatan amoral tersebut dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2019.
"Model pelecehan seksualnya, anak (korban) disuruh memegang kelamin, tak ada sampai berhubungan badan," ungkap Plh Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto.
Atas dasar ini, mereka anak-anak pun menjadi ketakutan, orang tua korban pun menuntut supaya pelaku dihukum setimpal.
Saat ini pelaku sudah ditahan, berikut sejumlah fakta yang terkuat dari sosok pelaku oknum Kepolisian ini, yang dirangkum oleh Tribunkaltim.co
Berikut fakta-faktanya, si oknum Kepolisian ini:
1. Pelaku Ini Bernama AS
Berdasarkan pemeriksaan secara intensif di Polda Kaltim, terungkap nama pelaku berinisial AS.
Secara usia, pelaku ini belum setengah abad, usianya masih berkategori muda.
Catatan Polda Kaltim, si pelaku ini usianya baru 28 tahun.
Kini pelaku ini sudah ditahan dan diproses oleh Polda Kaltim, dan mengaku perbuatannya.
"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," ungkap Plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (17/9/2019).
2. Pelaku di Institusi Kepolisian Sudah Berpangkat Ini.
Terungkap dari hasil pemeriksaan Polda Kaltim, oknum Kepolisian ini memang benar bertugas sebagai aparat Kepolisian yang berdinas di daerah Kota Balikpapan.
Berperan di masyarakat sebagai tenaga pengajar mengaji.
Sehari-hari, pekerjaannya sebagai aparat Kepolisian.
Di institusi Kepolisian, si pelaku tindakan asusila terhadap anak-anak Balikpapan ini berpangkat Brigpol.
Secara definsi, pangkat Brigpol merupakan Bintara tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum tahun 2001, pangkat ini namanya adalah Serka atau Sersan Kepala.
Hal ini sama dengan pangkat yang setara di militer. Simbol dari kepangkatan ini yakni tiga buah segitiga bersusun dan berwarna perak.
"Pangkat terakhir Brigpol, satuan Yanma Polda Kaltim," ujar Adi Ariyanto, Humas Polda Kaltim.
3. Memakai Modus Iming-iming Seperti Ini
Kali ini pelaku sudah ditahan pihak Polda Kaltim, dimintai keterangan. Status sudah menjadi tersangka, dan telah mendekap di rutan Polda Kaltim.
Pengakuan pelaku, tersangka menyatakan benar berbuat, melalukan pelecehan seksual dengan alasan sudah khilaf.
"Sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim. Tersangka mengaku karena khilaf," ungkap Adi Ariyanto.
Saat melakukan aksi pelecehan seksual, si pelaku mengeluarkan jurus iming-iming uang.
Berharap korban mau menuruti perintah si pelaku, demi bisa memuaskan nafsu bejatnya.
Soal nilai nominal uang iming-iming, sejauh ini pun masih belum pasti, angkanya bervariasi, berbeda-beda.
"Dari Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu," ujar Adi.
Penggunaan uang itu untuk bujuk rayu ke korban.
"Nanti kita dalami, ada iming-iming sejumlah uang. Bervariatif jumlahnya kepada korban," kata humas Polda Kaltim, Adi.
4. Aksi Bejat Bukan Dilakukan di Rumah Ibadah
Informasi yang terungkap, disebutkan oleh Polda Kaltim, bahwasanya si pelaku ini dalam aksi tindakan asusila terhadap anak-anak bukan di tempat ibadah.
Meski si pelaku berperan sebagai guru mengaji para korban namun aksinya tidak dilakukan di tempat terbuka seperti di rumah ibadah.
Pengakuan pelaku, si oknum Kepolisian ini melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak dilangsungkan di rumahnya sendiri.
(Tribunkaltim.co/Aris Joni)