Senin, 27 April 2026

Pengetap BBM Bersubsidi Diringkus, 2 Ton Solar Diamankan Polres Samarinda

Pengungkapan tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat mengenai adanya sejumlah kendaraan yang diduga dimodifikasi guna dapat menampung solar

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
Barang bukti yang digunakan pelaku untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar, telah diamankan Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Rabu (18/9/2019). 

Nantinya, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola SPBU, termasuk memintai keterangan pihak Pertamina.

"Selanjutnya akan kita mintai keterangan pihak SPBU atas dugaan keterlibatannya, termasuk nantinya pihak Pertamina," tuturnya.

Aktivitas ilegal itu telah dilakukan oleh pelaku kurang lebih 2-4 bulan. Sedangkan peruntukan solar tersebut, masih dalam proses pengembangan pihaknya.

Sementara itu, dari hasil pengungkapan dua kasus pengetap solar tersebut, pihaknya mengamankan solar sebanyak kurang lebih 2 Ton, dengan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 53 B yang berbunyi, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin pengangkutan dan atau setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin penyimpanan, dan atau Pasal 53 C Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman kurungan mencapai 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved