Darurat Kabut Asap
Polres Berau Rilis Kasus Delapan Tersangka Karhutla, Rintis Lahan Kemudian Bakar
Polres Berau menetap 9 tersangka karhutla, modusnya membuka lahan kemudian membakar. Total ada 10 tersangka dari Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau akhirnya mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Berau.
Tepatnya di Kecamatan Tabalar.
Bencana karhutla di Berau ini diperkirakan mencapai luas 100 hektare.
Polisi mengamankan 8 orang tersangka karhutla ini.
8 tersangka karhutla ini diamankan dari sejumlah bidang lahan yang berbeda.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (18/9/2019) mengatakan, delapan tersangka karhutla ini mengelola sejumlah lahan yang bervariasi luasannya.
Ada yang menggarap lahan 3 hektare, 6 hektare hingga 20 hektare.
Terungkapnya kasus ini, menurut AKBP Pramuja Sigit Wahono berawal dari citra satelit command center Polda Kalimantan Timur.
"Informasi dari command center kami, setelah kami selidiki ternyata ada kebakaran hutan dan lahan.
Setelah kami telusuri, ternyata ada dugaan pembakaran lahan.
Dan kami mengamankan 8 orang ini," ungkap Kapolres.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus yang sama.
"Lahan yang mereka kelola, dirintis (dengan cara menebang pohon).
Kemudian kayu-kayu itu ditumpuk dan dibakar.
Tetapi saat membakar kayu itu tidak diamankan.
Sehingga kebakaran meluas ke mana-mana," ungkapnya.
Seluruh pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga total 4 kasus kebakaran lahan ini, ada 9 tersangka.
Satu tersangka berinisial BA warga Kutai Timur merupakan pelaku pembakaran hutan di Kecamatan Kelay 27 Agustus 2019 lalu.
Sementara dalam kasus pembakaran lahan di Kecamatan Tabalar, polisi mengamankan
BR (60) warga Kampung Berantai Kecamatan Tubaan.
AR (46) warga Kampung Berantai Kecamatan Tabalar.
SP (60) warga Juata Laut Kota Tarakan.
Tersangka lainya, yakni AA (42) warga Harapan Maju Kecamatan Tabalar.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang terdiri dari 4 unit chain saw, 6 buah parang, korek api serta 2 jerigen Bahan Bakar Minyak dan oli mesin chain saw 1 botol.
Para pelaku terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d, UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi "Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan.”
Pelaku juga dikenai pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.”
Para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling sedikit RP 3 miliar.

10 Tersangka dari Kalimantan Timur
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutala) telah berdampak buruk terhadap kualitas udara dan sangat berpotensi dapat mengancam kesehatan, terlebih lagi asap dari Karhutla itu sudah tersebar luas menyelimuti sebagian besar wilayah di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Pryo Widyanto menyebutkan saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan itu.
Dari 10 tersangka tersebut, 9 orang diantaranya berasal dari kabupaten Berau, dan 1 orang dari wilayah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser saat ini juga sudah ada yang diancang-ancang jadi tersangka namun masih dalam tahap pemeriksaan oleh kepolisian.
Para tersangka dan yang sedang diperiksa tersebut rata-rata berasal dari kalangan masyarakat yang mengaku sengaja membuka lahan akar dengan cara dibakar untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan.
" Laporan dari Kapolres yang sudah dijadikan tersangka sudah ada 9 di Berau, di Kukar sudah ada tersangka PPU dan Pasar Baru pemeriksaan belum ada penetapan tersangka," katanya saat dikonfirmasi awak media setelah mengikuti kegiatan Video Conference di Ruang Yudha Makodam IV Mulawarman. Selasa (17/9/2019).
Kapolda Kaltim juga menyebutkan saat ini pihaknya terkendala bukti dan saksi dalam melakukan penyelidikan terhadap Karhutlah tersebut sehigga kesulitan dalam mengungkap pelaku.
"Memang kesulitan yang pertama adalah saksi kedua barang bukti, yang bisa ketangkap itu yang ada jerigennya, ada korek apinya ada sensonya yang bisa menunjukkan unsur kesengajaan bahwa dia membuka lahan dengan cara yang tidak baik," lanjutnya
Lebih lanjut Kapolda Kaltim berharap kasus Karhutla tersebut segera dapat terselesaikan agar tidak lagi menjadi persoalan serius dan menjadi keluhan di masyarakat.
Dirinya juga meminta seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan agar bekerjasama dalam melakukan upaya penanganan terhadap karhutla tersebut.
Menurutnya kasus karhutla saat ini paling luas terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu itu di wilayah Petung, yang mencapai 110 hektar.
Lahan yang terbakar di kawasan patung tersebut merupakan lahan gambut dan diduga terbakar akibat unsur ketidaksengajaan oleh masyarakat yang mungkin sedang melakukan aktivitas memancing di rawa-rawa lalu secara tidak sengaja membuang puntung rokok dan mengakibatkan terjadinya kebakaran.
"Kita bisa segera selesaikan atau akhiri kebakaran hutan dan lahan ini yang terpenting adalah keikutsertaan masyarakat atau tidak lagi ceroboh mungkin tanpa sengaja membuang sembarangan membakar sampah kemudian tidak dijaga atau mungkin sengaja membuka lahan dengan cara membakar,"katanya
Kalau saya lihat di PPU itu ya mungkin karena kelalaian ya, itu lahan kebun sawit yang ada paritnya biasa orang sering mancing di situ kemudian tanpa sengaja mungkin puntung rokok di buang di atas lahan gambut," jelasnya (*)