Darurat Kabut Asap

Polres PPU Tetapkan Satu Tersangka Karhutla, Dianggap ada Kesengajaan Dalam Kebakaran Lahan

Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan salah satu warga sebagai tersangka tindakan pidana kebakaran hutan

Penulis: Heriani AM | Editor: Januar Alamijaya
TribunKAltim/Aris Joni
Kebakaran lahan di Penajam Paser Utara 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan salah satu warga sebagai tersangka tindakan pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebakaran yang terjadi akibat faktor kesengajaan tersebut, adalah lahan yang terletak di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian, mengatakan dalam kasus Karhutla tersebut, penyidik telah memeriksa 2 orang saksi.

Dari hasil penyelidikan, mengerucut ke satu orang tersangka berinisial JM (42). Tersangkanya merupakan warga kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.

"Barang bukti yang disita berupa 1 korek api merk Tokai, 1 bilah Parang berikut 2 buah Sempel kayu bekas terbakar," katanya, Rabu (18/9/2019).

4 Kisah Pemadam Karhutla di Kalimantan dan Sumatera, Bertemu Harimau hingga Salat Beralas Daun

Peran Brimob Polda Kaltim Tangani Karhutla dan Dugaan Pengendara Buang Puntung Rokok di Areal Kering

Kecurigaan polisi mengarah pada pembakaran disengaja terjadi saat peristiwa kebakaran lahan, tersangka berada di lokasi kejadian.

Tersangka bertemu dilokasi dengan tim gabungan karhutla dan Bhabinkamtibmas yang mendatangi lokasi kebakaran lahan tersebut.

"Pada waktu bersamaan, tim gabungan Karhutla menemukan pelaku JM saat berada di lokasi kebakaran di Kelurahan Lawe Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten PPU," katanya.

Akibat perbuatannya, JM terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

"Pelaku JM terancam dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP" sambungnya.

Dikepung Kabut Asap Karhutla 4 Bupati Ini Dilarang Keluar Daerah, Wajib Serius Tangani Kebakaran

Sementara itu, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap yang kita sama-sama rasakan saat ini. Mari kita bekerja sama berperan aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita khususnya Kabupaten PPU," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved