Imam Nahrawi Tersangka

Tak Sendiri, Inilah Sosok Lain yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Menpora Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews & BolaSport.com
Keberadaan Menpora Imam Nahrawi jadi sorotan saat Timnas U-22 Indonesia berjuang untuk lolos ke final Piala AFF U-22 Indonesia. 

Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Imam menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga kedua yang pernah dijerat KPK.

Pada Desember 2012, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Ia dijerat KPK dalam posisinya sebagai Menpora pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat bersama-sama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.

sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan
caption: Mantan Menpora, Andi Mallarangeng memberi kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hambalang atas nama Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Andi mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta adiknya, Choel Mallarangeng untuk membantu di proyek Hambalang.
sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan caption: Mantan Menpora, Andi Mallarangeng memberi kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hambalang atas nama Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Andi mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta adiknya, Choel Mallarangeng untuk membantu di proyek Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.

Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu :

- Wafid Muharam

- Deddy Kusdinar

- Nanang Suhatmana

- Anas Urbaningrum

- Mahyudin

- Teuku Bagus

- Machfud Suroso.

Kemudian, :

- Olly Dondokambey

- Joyo Winoto

- Lisa Lukitawati

- Anggaraheni Dewi Kusumastuti

- Adirusman Dault.

Selain itu, ia dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.

Andi pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia bebas pada April 2017.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved