Barang Bukti 61 Perkara Dimusnahkan Kejari Paser, Perlindungan Anak Perlu Mendapat Perhatian Serius

Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap

Tribun Kaltim/Sarassani
Kajari Paser M Syarif memimpin pemusnahan barang bukti dari 61 perkara tindak Pidana Umum (Pidum) di halaman Kejari Paser, Kamis (19/9/2019) 

TRIBUNKALTIM.COKejaksaan Negeri (Kejari) Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejari Paser, Kamis (19/9/2019).

BB yang dimusnahkan itu menurut Kepala Kejari Paser M Syarif, ada yang terkait perkara narkotika, obat keras, senjata tajam hingga perkara perlindungan anak.

“Yang kita musnahkan BB dari 61 perkara dari bulan Mei sampai September 2019,” kata Syarif.

Berkas Dua Tersangka Pembunuh Marco Fernando, Penyandang Disabilitas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Soal Aduan Kadin ke Kejaksaan, FKPLB Minta ULP Batalkan Perusahaan Pemenang Proyek

Sejak bulan Mei hingga September 2019, lanjut Syarif, Kejari Paser telah menyelesaikan 24 perkara narkotika, 8 perkara obat keras, 4 perkara senjata tajam, 1 penggelapan dan 5 perkara pencurian.

“Penganiayaan 4 perkara, perlindungan anak 5 perkara, kehutanan 4 perkara, pengeroyokan 3 perkara, judi 3 perkara. Untuk pemusnahan BB ini, kami mengundang Polres Paser dan PN Tanah Grogot,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Paser M Mahdy mengatakan dari 24 perkara narkotika itu, Kejari memusnahkan 22,3 gram sabu-sabu, 19.494 butir obat keras dan 36 botol minuman keras.

“Jadi selama bulan Mei hingga September 2019 masih didominasi perkara penyalahgunaan narkotika, disusul penyalagunaan obat keras. Untuk perkara obat keras, kita tidak lagi menjerat pelaku dengan UU Kesehatan, tapi dengan aturan yang baru terkait UU Narkotika,” jelasnya.

Kadin Adukan Panitia ULP ke Kejaksaan, Diduga Labrak Aturan Loloskan Pemenang Tender

Tahanan Titipan Kejaksaan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rutan Sempaja Samarinda

Selain narkotika dan obat keras, tambah Mahdy, perkara perlindungan anak juga perlu mendapat perhatian karena menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.

“Ada 5 perkara perlindungan anak, cukup signifikan, seharusnya jadi perhatian serius semua pihak,” tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved