Soal Aduan Kadin ke Kejaksaan, FKPLB Minta ULP Batalkan Perusahaan Pemenang Proyek

Apabila dugaan pelanggaran benar-benar terjadi maka pihak ULP wajib membatalkan pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan bersangkutan

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ICHWAL SETIAWAN.
MINTA PEMKOT TEGAS — Ketua Forum Pengusaha Lokal Bontang, Frans Micha meminta pemerintah segera menyikapi aduan Kadin ke Kejaksaan Negeri. Apabila terbukti benar terjadi perusahaan pemenang tender harus masuk daftar hitam dan gagalkan proyek yang dimenangkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Forum Komunikasi Pengusaha Lokal Bontang (FKPLB) ikut bersuara terkait aduan Kamar Dagang Industri Indonesai (Kadin) Bontang ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Aduan itu terkait dugaan pelanggaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Bontang.

Ketua FKPLB Frans Micha menilai laporan yang dilayangkan Kadin perlu ditanggapi segera oleh ULP.

Menurut Ketua FKPLB Frans Micha, apabila laporan tersebut benar maka pihak ULP wajib segera mengambil tindakan tegas.

Ketua FKPLB Frans Micha mengatakan sikap pemerintah harus segera disampaikan ke publik agar isu dugaan main mata di sistem lelang proyek bisa ditepis.

“Pihak Pemkot harus mengambil sikap, apabila benar,” ujar Ketua FKPLB Frans Micha kepada tribunkaltim.co, Rabu (28/8/2019).

Ketua FKPLB Frans Micha mengatakan, apabila dugaan pelanggaran benar-benar terjadi maka pihak ULP wajib membatalkan pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan itu. 

Di samping itu, perusahaan juga harus masuk dalam daftar hitam (black list) pemerintah.

Sebab, telah melanggar pakta integritas penyedia yang telah diteken saat menawar pekerjaan tersebut.

“Mereka (dua perusahaan tersebut wajib diberi sanksi, karena sudah melanggar pakta integritas,” ujar Ketua FKPLB Frans Micha.

Namun demikian, pihaknya mengatakan Kadin pun wajib memastikan laporan yang disampaikan memiliki dukungan alat bukti kuat.

Sehingga, terlepas dari kesan pencemaran nama baik instansi.

“Di sisi lain bukti-bukti aduan itu harus lengkap dan kuat, sehingga tidak menjadi delik pencemaran nama baik,” ungkap Ketua FKPLB Frans Micha.

Diberitakan sebelumnya, Kadin Bontang dipimpin Herman Saribanong melaporkan dugaan pelanggaran oleh ULP Bontang ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dalam laporan tersebut, Kadin Bontang menilai ULP lalali sebab menetapkan perusahaan pemenang tender kendati telah melampaui Sisa Kemampuan Paket (SKP). (m09)

Baca Juga;

Dewan Minta Pemprov Kaltim Perhatikan Pelosok, Masyarakat Masih Butuh Fasilitas Kesehatan

Ibu Kota Negara di Kaltim, PT Toyota Astra Motor Akan Bangun Diler di Kaltim

Kikuk Bertemu Setelah Putus, Ini Obrolan Natasha Wilona dan Verrel Bramasta di Belakang Panggung

Kapal Feri Perlu Waspada, Gelombang Tinggi Perairan Balikpapan Capai 2,5 Meter

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved