Beberapa Alasan Ini Buat Pakar Hukum Yakin OTT KPK Akan Jauh Berkurang, Satunya Tak Lagi Ramping 

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar tetap meyakini revisi UU KPK bakal menjadi pelemahan bagi KPK dalam memberantas korupsi.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar tetap meyakini revisi UU KPK bakal menjadi pelemahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.

‎"Unsur pelemahannya dari lembaga yang independen menjadi lembaga yang langsung di bawah pemerintahan. Jadi nanti jangan harapkan banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ucap Abdul Fickar Hadjar, Kamis (19/9/2019).

Dia menjelaskan OTT bakal berkurang karena akan diawasi oleh dewan pengawas.

Ini jauh berbeda dengan sebelumnya, dimana KPK merupakan organisasi yang modern, ramping, cepat dan kreatif.

Baca juga :

Beda dengan Unmul, Dosen Untag Samarinda Dukung Revisi UU KPK, Soal Penerapan SP3 dan Penyadapan

Mulai dari Kedudukan KPK hingga Sistem Kepegawaian, Ini 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI

Kini dengan revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu ‎menjadi lembaga yang langsung berada dibawah pemerintah dan sama dengan lembaga penegak hukum lain baik itu Polri maupun Kejaksaan.

"Jadi unsur pelemahannya disitu, jangan harap banyak OTT nanti.‎ Karena belum tentu dikasih izin oleh dewan pengawas. Apalagi kalo calon koruptornya dari pemerintahan atau lembaga yang memang terkait dengan dewan pengawas itu‎," tegasnya.

Kewenangan Dewan Pengawas KPK

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dewan Pengawas KPK akan menentukan dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Sprindik merupakan dokumen yang menyatakan suatu kasus dinaikkan ke tahap penyidikan yang juga berisi nama tersangka.

Diketahui, Undang-Undang KPK hasil revisi memunculkan lembaga dewan pengawas.

Tugas dewan pengawas di antaranya adalah memberi izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan.

"Kalau dewan pengawas tidak mengizinkan dilakukan penggeledahan atau penyitaan ya otomatis kan sprindik enggak keluar," ujar Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved