revisi UU KPK
Beda dengan Unmul, Dosen Untag Samarinda Dukung Revisi UU KPK, Soal Penerapan SP3 dan Penyadapan
Dosen Untag Samarinda, Roy Hendrayanto setuju dengan revisi UU KPK, terutama poin penerapan SP3 dan penyadapan
TRIBUNKALTIM.CO - Dukungan penolakan Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK, yang kini telah disahkan menjadi UU KPK, sangat marak.
Namun, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda atau Untag Samarinda, Roy Hendrayanto punya pandangan berbeda.
Justru Roy Hendrayanto menegaskan mendukung karena aturan tersebut perlu perbaikan.
Roy yang dikenal sebagai praktisi hukum, menilai upaya pemerintah untuk revisi UU KPK, memiliki pertimbangan logis dan kemanusiaan.
Roy Hendrayanto menyebutkan, misalnya revisi UU KPK mengusulkan pembentukam Dewan Pengawas.
Ia setuju dengan pendapat Profesor Mahfud MD.
"Soal pembentukan Dewan Pengawas, saya setuju dengan pendapat Prof Mahfud.
Bahwa sebuah lembaga harus ada lembaga dewan pengawas.
Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan dalam menggunakan kewenangan lembaga itu (KPK)," ucap Roy, kepada Tribun, Kamis (19/9/2019) sore.
Menurut dia, dewan pengawas dan dewan penasihat berbeda dalam tugas pokok dan fungsinya.
• Gerak Cepat Obib Nahrawi, Istri Menpora Imam Nahrawi Saat Suaminya Jadi Tersangka KPK
• Keluarga Imam Nahrawi Sangat Terpukul Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK, Ini Risiko Jabatan
Kalau penasihat, kata dia, hanya memberikan advis dan pandangan serta penilaian yang sifatnya mengingatkan secara norma.
"Kalau pengawasan, tentu menjaga kinerja lembaga itu, agar tidak menyimpang dan berlebihan dalam menjalankan kewenangan lembaga tersebut," tambahnya.
Sedangkan pada poin penghentian perkara, KPK dapat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Ia sangat setuju.
Alasannya, tidak semua perkara dipastikan bisa dibukti bersalah atau melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.