Mulai dari Kedudukan KPK hingga Sistem Kepegawaian, Ini 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI

Revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah di sahkan oleh DPR RI.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Sejumlah komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid I dan II mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah di sahkan oleh DPR RI.

Meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, pengesahan revisi undang-undang tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU KPK, Ketua badan Legislasi sekaligus ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

VIDEO PILIHAN:

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.

Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.

Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus PDIP Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK

1. Tujuh Poin Disepakati

Kesepakatan antara DPR dan pemerintah soal tujuh poin revisi UU KPK dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/9/2019).

Mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved