Breaking News

Beberapa Alasan Ini Buat Pakar Hukum Yakin OTT KPK Akan Jauh Berkurang, Satunya Tak Lagi Ramping 

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar tetap meyakini revisi UU KPK bakal menjadi pelemahan bagi KPK dalam memberantas korupsi.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Karena biasanya yang berjalan sekarang kan begitu. Kita mengeluarkan sprindik, tidak lama kemudian atau bersamaan kita menerbitkan surat untuk penggeledahan dan penyitaan, karena itu jadi satu rangkaian," sambungnya.

Alex menyebut itu memang konsekuensi keberadaan dewan pengawas, seperti yang tercantum dalam pasal 21 UU KPK hasil revisi.

Baca juga :

Jokowi Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Singgung Soal Komunikasi yang Baik

Gencar Tolak Revisi UU KPK, Tiga Dosen Fakultas Hukum Unmul Diteror Nomor Telepon Kode Luar Negeri

"Yang jelas pasti ada perubahan dalam proses bisnis di KPK. seperti yang kita lihat misalnya Di pasal 21," ujarnya.

Alex yang kembali terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 itu juga menyebut UU baru tidak menjelaskan secara rinci hierarki antara pimpinan KPK dan dewan pengawas.

"Di pasal 21 enggak ada, apakah itu juga menghilangkan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum, artinya nanti ya seperti, sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan," kata Alex.

Diketahui, mekanisme penanganan sebuah perkara di KPK selama ini, surat perintah penyidikan, penahanan, hingga penyadapan semuanya harus terlebih dahulu ditandatangani oleh pimpinan KPK.

Dengan ketentuan baru itu, Alex menyebut bisa saja nantinya dewan pengawas akan ikut dalam sebuah gelar perkara.

"Jadi dewan pengawas akan meminta dilakukan gelar perkara, sebelum memberikan izin terkait penyadapan penggeledahan maupun penyitaan," katanya.

Disetujui dalam rapat paripurna

Sebelumnya, revisi UU KPK disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).

Salah satu poin perubahannya adalah keberadaan dewan pengawas yang dipilih oleh Presiden.

DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved