Rabu, 13 Mei 2026

Dewan Penasihat Peradi Kaltim Sebut Sudah Tepat UU KPK Direvisi

Misalnya, Dewan Pengawas. Semua lembaga kan harus diawasi. Masalah SP3 itu betul, karena menyangkut Hak Asasi Manusia

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Dahri Yasin 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Penasihat Peradi Kaltim Dahri Yasin menilai langkah pemerintah menyetujui dan mengesahkan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah tepat.

Pasalnya, revisi tiga poin tersebut memiliki alasan logis untuk menjaga rasa keadilan yang seimbang.

"Saya kira pemerintah sudah tepat. Konsep Undang Undang inikan, setuju atau tidak setuju ya dijalankan.

Kecuali ada aspek hukum yang membatalkan. Misalnya lewat putusan Mahkamah Konstitusi," kata Dahri, mantan anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar selama tiga periode, kepada Tribun, Kamis (19/9/2019).

Pengacara senior asal Samarinda ini menjelaskan, tiga poin yang menjadi kontroversi dikalangan aktivis anti korupsi, dinilai sudah sesuai azas.

Tiga poin tersebut yakni Dewan Pengawas, SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dan Penyadapan.

"Misalnya, Dewan Pengawas. Semua lembaga kan harus diawasi. Masalah SP3 itu betul, karena menyangkut Hak Asasi Manusia, yang penyadapan ini masih tanda tanya.

Kalau sebatas pemberitahuan ke Dewan Pengawas tidak ada masalah. Dewan Pengawas pasti sejalan, sepanjang memang perkara itu memenuhi unsurnya," urai Dahri.

Soal penyadapan yang perlu memberitahukan atau izin kepada dewan pengawas masih diintenal lembaga KPK, tidak ada masalah yang krusial. 

"Penyitaan saja harus seizin dengan pengadilan. Kalau penyadapan inikan memberitahukan atau izin ke internal, tidak ada masalah," tambah penasihat Peradi Kaltim versi pimpinan Otto Hasibuan.

Menurut dia, SP3 menjadi azas keseimbangan sebuah keadilan. Kata dia, sudah banyak yurisprudensi terkait penanganan perkara.

"Sudah banyak itu. Yang meninggal masih jadi tersangka, yang ditangkap salah pelaku. Maka ada SP3, itu menjadi keseimbangan dalam mencari keadilan. Contoh, PLN dan PDAM.

Kalau pelanggan tidak bayar tiga bulan, langsung diputus. Tapi kalau listrik dan air tidak hidup, bagaimana menggantinya? Adakah keadilannya," beber Dahri mencontohkan.

Disinggung soal adanya wacana UU KPK perlu dikaji secara akademis. Dahri berpendapat, bahwa seharusnya pada saat materi RUU dibahas di DPR maka akademisi memberikan masukan atau analisa tentang nilai keadilan dan kebenaran dari subtansi itu. 

"Itulah yang jadi sorotan. Harusnya subtansi-subtansi itu dikaji dulu atau direspon oleh akademisi atau aktivis. Supaya tidak ada masalah yang harus dikaji lagi. Kalau posisi seperti ini semakin jelas, peran polisi dan kejaksaan juga," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah dosen di Universitas Mulawarman melaksanakan diskusi publik.

Para dosen ini menilai draft revisi UU KPK dari DPR RI itu adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah.

Gelombang penolakan terhadap usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK oleh DPR RI berlanjut di aula lantai 3 gedung Fakuktas Hukum Universitas Mulawarman, pada Jumat (13/9/2019).

Herdiansyah Hamzah, salah satu dosen menilai dari draft usulan DPR RI itu setidaknya ada beberapa poin yang yang dianggap bisa melemahkan KPK.

Pertama KPK akan berada di bawah bayang kekuasaan eksekutif.

“Perubahan UU KPK ini kan logikanya terbalik, bagaimana mungkin KPK dijadikan di bawah kekuasaan eksekutif.

Sementara secara teori dan praktik KPK adalah lembaga independen tidak dibawah naungan lembaga manapun,” ucap dosen yang akrab disapa Castro tersebut..

Herdiansyah Hamzah beranggapan, ada badan baru yang hadir di KPK yaitu badan pengawas.

Castro menilai ini akan menambah posisi intervensi DPR terhadap KPK.

“Bagaimana mungkin KPK bekerja diawasi oleh dewan pengawas yang justru dewan pengawas ini dibentuk oleh DPR,” tandasnya.

Menurutnya selama ini KPK juga sudah diawasi.

Dalam relasi ketatanegaraan, KPK diawasi oleh DPR, dalam penggunaan budget KPK juga diawasi oleh BPK.

 Serahkan Mandat Pengelolaan KPK ke Presiden, Pimpinan KPK Sebut Situasi Semakin Genting

 Pernah jadi Ajudan RI 1 dan RI 2, Ketua KPK Terpilih Irjen Firli Ternyata Bukan Orang Sembarangan

 Jokowi Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Singgung Soal Komunikasi yang Baik

Bahkan secara internal KPK telah memiliki badan pengawas internal.

Dalam proses penyidikan dan penyelidikan misalnya KPK juga diawasi oleh lembaga peradilan.

“Jadi yang anehnya kenapa mesti digaungkan dewan pengawas dari eksternal.

Ini yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana sistem itu dibangun bukan dari pengawas eksternal,” ucap Castro.

Sementara itu, Dosen S2 Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman Aji Ratna Kusuma menyebutkan, bahwa usulan revisi UU KPK ini terlalu cepat.

Dengan kurun waktu yang singkat sehingga memunculkan banyak reaksi dari masyarakat.

“Yang jelas kita akan berada pada satu gerakan di atas.

Universitas Mulawarman harus bersuara bersama perguruan tinggi lainya, membuat petisi kemudian menyampaikan penolakan dan lainya.

Beda dengan Unmul, Dosen Untag Samarinda Dukung Revisi UU KPK, Soal Penerapan SP3 dan Penyadapan

Hari ini kita akan memulai itu, gerakan yang secara secara ilmiah.

Sehingga kita tidak dianggap menyampaikan petisi tidak ilmiah.

Sebagai akademisi, diakuinya bahwa ia merasa terusik dengan norma kebijakan yang ditetapkan secara terbalik.

Sehingga perlu disikapi dengan gerakan moral, intelektual, ataupun politik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved