Serahkan Mandat Pengelolaan KPK ke Presiden, Pimpinan KPK Sebut Situasi Semakin Genting

Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2019).

Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.

"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.

Agus merasa, saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi Undang-Undang KPK.

Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut.

Presiden Jokowi setujui beberapa poin revisi UU KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui beberapa poin terkait revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah megatakan komunikasi antara DPR dan presiden terjalin dengan baik.

Fahri Hamzah yang menyambut baik tanggapan Jokowi pun menyebut pihak legislatif dan eksekutif sejalan.

"Itu artinya komunikasi antara DPR dan Presiden telah berjalan cukup baik, terutama dalam perspektif perubahan UU KPK ini. Ini pertama yang saya ingin sampaikan," ujar Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).

Ke depannya, Fahri Hamzah berharap pemerintah sudah menyiapkan berbagai usulan dalam membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Fahri Hamzah juga menyinggung sikap Jokowi terkait revisi UU KPK seperti persetujuannya dalam membentuk dewan pengawas.

Serta pemberian kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada KPK yang tak jauh beda dengan sikap DPR.

Maka dari itu, Fahri Hamzah mengungkapkan masukan dari Jokowi terkait revisi UU KPK cenderung akan disetujui DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved