Diancam Dibunuh Bila Melapor ke Orangtuanya, Bocah 9 Tahun Ini Dirudapaksa Tetangganya
-Diancam akan dibunuh membuat bocah 9 tahun, PTA terpaksa melayani nafsu bejat, Ketut Umbu Sugriwa (48).
TRIBUNKALTIM.CO,GIANYAR-Diancam akan dibunuh membuat bocah 9 tahun, PTA terpaksa melayani nafsu bejat, Ketut Umbu Sugriwa (48).
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini melakukan rudapksa terhadap korban pada Senin (16/9/2019).
Sehari setelah melakukan rudapaksa, Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati akhirnya menangkap pelaku di sebuah indekos di kawasan Sukawati, Gianyar, Selasa (17/9/2019) sore.
• Selama 4 Hari 4 Malam, Remaja Putri di Aceh Utara Ini Disekap dan Rudapaksa
• Takut Foto Bugilnya Disebar, Gadis 16 Tahun ini jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenal di FB
"Terlapor sempat mengancam korban apabila memberitahukan kepada orangtuanya diancam akan dibunuh," kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dihubungi, Kamis.
Dilansir dari Kompas.Com, peristiwa itu terungkap saat ibu korban melihat wajah anaknya pucat. Korban terlihat termenung dan diam.
Kemudian sang ibu bertanya apa yang terjadi dengannya. Korban lantas menjawab bahwa celananya pernah dibuka oleh pelaku. Kemudian pelaku memaksanya untuk berhubungan intim. Hingga korban mengalami trauma.
• Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Lalu Dijajakan Rp300ribu, Sang Istri yang Tahu Murka
• Sudah Tewas, 3 Pria Ini Tetap Rudapaksa Jasad Korban, Penuh Luka dan Tangan Kiri Hampir Putus
"Pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sukawati untuk penanganan selanjutnya," kata Gusti.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan celana pendek pria warna abu-abu, ponsel, dan celana pendek anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)