Ingin Pindah Wilayah Administratif, Perwakilan Desa Maruat Kabupaten Paser Temui DPRD PPU
Perwakilan Desa Maruat, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU).
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ingin Pindah Wilayah Administratif, Perwakilan Desa Maruat Kabupaten Paser Temui DPRD PPU
Perwakilan Desa Maruat, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU).
Mereka melakukan pertemuan terkait keinginan untuk pindah wilayah administrasi dari Kabupaten Paser menjadi bagian PPU dan meminta dukungan dari anggota legislatif.
Ketua Tim Pemindahan Desa Maruat, Musa, mengatakan alasan sebagian besar warga untuk pindah wilayah administrasi adalah karena sebagian besar fasilitas umum lebih dekat jangkauannya dengan Kecamatan Babulu daripada Kecamatan Longkali.
"Perjalanan kami ke wilayah PPU lebih dekat dibanding Paser yang cukup jauh.
Menurut saya, alasan kuat itulah yang melatarbelakangi kami kenapa harus pindah," kata Musa yang ditemui usai audiens dengan DPRD PPU, di ruang pertemuan Lantai III Kantor DPRD PPU, Kamis (19/9/2019).
• Bentuk Brigade Siaga Bencana, Dinas Kesehatan Penajam Kirim 33 Tenaga Kesehatan Belajar ke Bantaeng
• Rintangan dan Tantangan Taklukan Karhutla di Penajam Paser Utara, 9 Hari Padamkan 110 Hektar
Akses yang jauh dan medan jalan nonaspal, menjadikan warga desa Maruat susah menjangkau fasilitas umum, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor administrasi publik dan lainnya.
Sebagian besar siswa menengah atas, bersekolah di Kabupaten PPU.
Layanan kesehatan terdekat, berada di Kecamatan Longkali yang membutuhkan jarak tempuh satu banding tiga dengan Kecamatan Babulu.
Jarak Desa Maruat ke Kecamatan Longkali sekira 50 kilometer dan ke Pusat Pemerintahan di Tanah Grogot sekira 100 kilometer.
Sedangkan ke Kecamatan Babulu, hanya sekira 15 kilometer.
"Ada warga kami yang meninggal di jalan. Anak saya, mau masuk SMA susah sekali masuk SMA Negeri karena sistem zonasi," kenangnya.

"Sekolah Negeri di Longkali atau Longikis, butuh waktu tempuh lebih dari 1 jam, sedangkan di Babulu hanya kurang lebih 30 menit saja," sambungnya.
Musa, bertolak dari desanya bersama 7 warga lain sebagai perwakilan yang terdiri dari tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Ditambahkannya, selain upaya permintaan dukungan dari DPRD PPU, petisi juga sudah pihaknya buat untuk ditandatangani.