Darurat Kabut Asap

Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Karhutla, Baru 7 Pelaku yang Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/GeafryNecholsen
Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo meninjau lokasi kebakaran, untuk mengetahui kendala yang dihadapi petugas di lapangan penakluk karhutla Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BERAU - Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kesembilan orang tersebut merupakan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Berau.

Tujuh pelaku yang baru ditangkap berinisial RM (45), AN (43), HR (40), RL (28), BR (60), AR (46), dan SP (60).

Mereka ditangkap di lokasi yang sama, kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla

Ketujuh diduga pelaku ini dibekuk saat melakukan pembakaran hutan di Bambangan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

Awalnya, Polsek Tabalar mendapatkan informasi bahwa di sekitar hutan di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar terdapat titik api.

Pihak Kepolisian yang dipimpin Kapolsek Tabalar langsung mendatangi koordinat titik api.

Sampai di lokasi, petugas menemukan ada lahan yang terbakar di sekitar perkebunan sawit Kampung Tubaan.

"Para terduga sedang membakar lahan.

Langsung tim kami amankan setelah berusaha memadamkan api," ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Eskavator Hitachi.

Tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.

"Dengan luasan lahan terbakar sekitar 23 hektare dan lahan yang sudah dibersihkan sekitar 21 hektare," ujar Sigit.

Sebelumnya, Polres Berau telah membekuk dua pelaku di dua lokasi berbeda.

BA (49) ditangkap di lahan RT 1 Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, Berau, pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare.

Kemudian, pada Sabtu (31/8/2019), Polres Berau kembali membekuk pelaku berinisial AA (42) di Lahan rintisan seluas 6 hektare di Jalan Tengkorak, RT 03 Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, sekitar pukul 15.00 Wita.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider.

Yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara di tempat lain, Kepolisian Resor atau Polres Bulungan mengklaim tengah memeriksa 10 orang sebagai saksi atas rentetan peristiwa kebakaran lahan atau karhutla di Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Susanto mengemukakan. Dari 10 saksi yang diperiksa, 1 orang di antaranya akan menjalani proses gelar perkara.

"Apakah dari gelar perkara itu bisa naik ke tahap sidik atau tidak. Sejauh ini belum ada tersangka," sebut Kepala Polres Bulungan dalam keterangan resminya yang diterima Tribunkaltim.co, Rabu (18/9/2019).

Kesepuluh saksi yang diperiksa merupakan perseorangan. Polres Bulungan juga tengah mengumpulkan data-data perusahaan yang melakukan pembakaran lahan.

"Jadi sementara ini masih dalam penyelidikan, belum pada kesimpulan. Kita akan gelarkan dan semuanya masih kita lakukan pemeriksaan," sebutnya.

Kapolres AKBP Andreas Susanto beserta Dandim 09/03 Tanjung Selor Letkol Inf Aswin Kartawijaya dan stakeholder lain seperti BPBD dalam beberapa hari belakangan juga terlibat langsung memadamkan kebakaran lahan yang terjadi, khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur.

"Kita bersyukur saat ini kondisi api relatif kita bisa kuasai. Intensitas kabut asap juga sudah menurun. Tetapi kami tetap melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dulu," sebutnya.

Kapolres Bulungan berharap Pemerintah Daerah di Kalimantan Utara memberi dukungan peralatan pemadaman ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.

"TNI/Polri dari segi tenaga siap. Akan tetapi peralatan ada kendala sedikit sehingga perlu Pemda menyiapkan alat pemadaman di setiap kecamatan utamanya di Peso, Tanjung Palas Timur, dan Sesayap (Kabupaten Tana Tidung)," ujarnya. 

10 Tersangka dari Kalimantan Timur

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutala)  telah berdampak buruk terhadap kualitas udara dan sangat berpotensi dapat mengancam kesehatan, terlebih lagi asap dari Karhutla itu sudah tersebar luas menyelimuti sebagian besar wilayah di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Pryo Widyanto menyebutkan saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan itu.

Dari 10 tersangka tersebut, 9 orang diantaranya berasal dari kabupaten Berau, dan 1 orang dari wilayah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser saat ini juga sudah ada yang diancang-ancang jadi tersangka namun masih dalam tahap pemeriksaan oleh kepolisian.

Para tersangka dan yang sedang diperiksa tersebut rata-rata berasal dari kalangan masyarakat yang mengaku sengaja membuka lahan akar dengan cara dibakar untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan.

" Laporan dari Kapolres yang sudah dijadikan tersangka sudah ada 9 di Berau, di Kukar sudah ada tersangka PPU dan Pasar Baru pemeriksaan belum ada penetapan tersangka," katanya saat dikonfirmasi awak media setelah mengikuti kegiatan Video Conference di Ruang Yudha Makodam IV Mulawarman. Selasa (17/9/2019).

Kapolda Kaltim juga menyebutkan saat ini pihaknya terkendala bukti dan saksi dalam melakukan penyelidikan terhadap Karhutlah tersebut sehigga kesulitan dalam mengungkap pelaku.

"Memang kesulitan yang pertama adalah saksi kedua barang bukti, yang bisa ketangkap itu yang ada jerigennya, ada korek apinya ada sensonya yang bisa menunjukkan unsur kesengajaan bahwa dia membuka lahan dengan cara yang tidak baik," lanjutnya

Lebih lanjut Kapolda Kaltim berharap kasus Karhutla tersebut segera dapat terselesaikan agar tidak lagi menjadi persoalan serius dan menjadi keluhan di masyarakat.

Dirinya juga meminta seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan agar bekerjasama dalam melakukan upaya penanganan terhadap karhutla tersebut.

Menurutnya kasus karhutla saat ini paling luas terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu itu di wilayah Petung, yang mencapai 110 hektar.

Lahan yang terbakar di kawasan patung tersebut merupakan lahan gambut dan diduga terbakar akibat unsur ketidaksengajaan oleh masyarakat yang mungkin sedang melakukan aktivitas memancing di rawa-rawa lalu secara tidak sengaja membuang puntung rokok dan mengakibatkan terjadinya kebakaran.

"Kita bisa segera selesaikan atau akhiri kebakaran hutan dan lahan ini yang terpenting adalah keikutsertaan masyarakat atau tidak lagi ceroboh mungkin tanpa sengaja membuang sembarangan membakar sampah kemudian tidak dijaga atau mungkin sengaja membuka lahan dengan cara membakar,"katanya

Kalau saya lihat di PPU itu ya mungkin karena kelalaian ya, itu lahan kebun sawit yang ada paritnya biasa orang sering mancing di situ kemudian tanpa sengaja mungkin puntung rokok di buang di atas lahan gambut," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Timur."

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved