Breaking News

Mahfud MD: Imam Nahrawi Sahabat Saya yang Baik, Mudah-mudahan Kuat, Bersabar, Berani dan Tegar

Sesama tokoh asal Madura, Mahfud MD berharap Imam Nahrawi bisa menjalani masalah tersebut secara kuat dan sabar.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat suara seusai mantan Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesama tokoh asal Madura, Mahfud MD berharap Imam Nahrawi bisa menjalani masalah tersebut secara kuat dan sabar.

"Imam Nahrawi sahabat saya yang baik. Mudah-mudahan kuat, bersabar, berani dan tegar menjalani proses hukum. Soal faktanya bagaimana saya tidak mau berkomentar," kata Mahfud MD setelah menjadi nara sumber dalam acara Silaturahmi Gubernur Jawa Timur dengan anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Kamis (19/9/2019) malam.

Mahfud MD mengaku, hingga kini belum berkomunikasi dengan Imam Nahrawi.

Padahal, sebelumnya Mahfud MD kerap berkomunikasi dengan Imam Nahrawi.

"Belum ada komunikasi setelah penetapan tapi sebelum ini saya sering komunikasi, ya dia kan junior saya yang baik," ucap Mahfud MD.

"Saya sudah sering ketemu dengan Imam Nahrawi, ya saya menguatkan beliau untuk menghadapi semua ini, saya katakan, kalau Anda benar maka insyaa allah baik lah hasilnya nanti," Mahfud MD menambahkan.

Terkait langkah mundurnya Imam Nahrawi, dikatakan Mahfud MD hal itu memang keharusan ketika pejabat negara ditetapkan sebagai seorang tersangka.

"Ya itu keharusan dong. Kalau sudah jadi tersangka gitu kan harus mundur wong yang lain mundur. Dan sudah mundur. Nggak apa-apa," kata Mahfud MD.

Untuk diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

Dugaan keterlibatan Imam sebenarnya sudah terendus sejak kasus ini disidik KPK akhir 2018.

Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan staf Kemenpora, KPK menggeledah ruang kerja Imam.

Penggeledahan dilakukan pada 20 Desember 2018.

Dari ruangan tersebut, penyidik menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.

Baca juga :

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved