Mahfud MD: Imam Nahrawi Sahabat Saya yang Baik, Mudah-mudahan Kuat, Bersabar, Berani dan Tegar

Sesama tokoh asal Madura, Mahfud MD berharap Imam Nahrawi bisa menjalani masalah tersebut secara kuat dan sabar.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). 

 Sebut Imam Nahrawi Tersangka Bisa Tuai Penilaian Buruk, Fahri Hamzah: KPK Dianggap Tempat Main-main 

 Pasca Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Langsung Kemasi Barang Pribadi di Rumah Dinas

Pemeriksaan di KPK 24 Januari 2019, Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Saat itu, ia mengaku ditanyakan soal tugas pokok dan fungsi sebagai Menpora.

Selain tupoksi sebagai menteri, kata dia, penyidik juga menyinggung mekanisme pengajuan proposal dana hibah.

"Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau di bagian tata usaha," kata Imam.

Saat ditanya soal bagaimana perlakuan kementerian terhadap proposal dana hibah KONI, Imam tak menjawab secara lugas.

Ia hanya menegaskan, mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus sesuai aturan.

"Ya kalau soal mekanisme itu, saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," papar Imam.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal, tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep (asisten deputi). Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis," lanjut dia.

Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Imam.

Pertama, KPK mendalami peran Imam Nahrawi dalam kaitannya dengan mekanisme pengajuan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK juga perlu memastikan apakah peruntukan uang dari dana hibah KONI yang sudah dicairkan dimanfaatkan secara benar.

Sebab, KPK menemukan masalah serius sejak proposal dana hibah KONI diajukan.

Baca juga ;

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved